Sutarto Terima Naskah Akademik Dua Ranperda Inisiatif DPRD Sumut

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 15:27 WIB
Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto menerima dua naskah akademik, dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) (Realitasonline.id/mis)
Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto menerima dua naskah akademik, dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) (Realitasonline.id/mis)


Realitasonline.id - Medan | Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto menerima dua naskah akademik, dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), yakni Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dan Ranperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan perhutanan sosial.

Kepada awak media, Sutarto menjelaskan, kedua ranperda merupakan inisiatif DPRD Sumut dan dibutuhkan keberadaannya. 

"Kita harapkan kedua ranperda ini nantinya, mampunya memberikan dampak positif bagi masyarakat Sumut," ujarnya.

Baca Juga: Ini yang Dipaparkan Aulia Rahman untuk Yakinkan Legislator DPRD Medan: Berhrap Ranperda RPJPD 2025 2045 Disetujui

Pimpinan DPRD Sumut, lanjut Sekretaris DPRD PDI Perjuangan Sumut ini, akan meneruskan dua naskah akademik tersebut ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk kemudian dibahas.

Lebih lanjut Sutarto mengatakan, Perda perlindungan konsumen diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang baik di Sumatera Utara.

"Juga menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen dan pelaku usaha dalam memberikan kewajibannya," katanya.

Baca Juga: 9 Fraksi di DPRD Sumut Setuju Ranperda Standard Kepariwisataan Provsu Jadi Perda

Lewat Perda Perhutanan Sosial, katanya lagi, pengelolaan hutan dilakukan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas. "Tentunya dengan pemanfaatan hutan dengan cara yang ramah lingkungan," pungkasnya.(mis)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X