Ini Alasan Wakil Wali Kota Aulia Rahman Minta DPRD Medan Paripurnakan Ranperda Perubahan Perda Ketenagakerjaan

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 14:51 WIB
Ketua DPRD Medan Hasyim dan Wali Kota Medan Bobby Nasution. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua DPRD Medan Hasyim dan Wali Kota Medan Bobby Nasution. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| MEDAN - Wakil Wali Kota Medan Aulia Rahman menjelaskan alasan Ranperda Perubahan Perda Ketenagakerjaan agar diparipurnakan di DPRD Medan.

Kata Aulia, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa cepat selesai .

Menurut Aulia Rachman, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang dimiliki Pemko Medan saat ini sudah berjasa dalam menjaga hubungan antara pengusaha dan pekerja selama periode 2021 sampai memasuki semester kedua tahun 2024.

Kondisi Ketenagakerjaan di Kota Medan cenderung lebih baik ditandai dengan menurunnya tingkat pengangguran, berkurangnya perselisihan hubungan industrial yang terjadi serta demo dan mogok kerja di perusahaan yang menurun jumlahnya.

Baca Juga: Jukir Keranjingan Judi Online Mesin E-Parking Diembat, DPRD Medan: Miris

Kondisi Ketenagakerjaan saat ini sangat harmonis dengan adanya peran dewan pengupahan kota Medan dan lembaga kerjasama tripartit kota Medan, sebut Aulua.

Dalam 3 tahun terakhir ini lanjut Wakil Wali Kota Medan, penetapan upah minimum ditetapkan dengan mulus tanpa ada gejala berarti dan dapat diimplementasikan di lingkungan perusahaan di kota Medan dengan baik.

Menurut Aulia, perubahan dan penyesuaian menjadi keharusan dalam memastikan peraturan tersebut tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan zaman.

Kondisi ideal yang ingin kita capai dengan perubahan Perda Ketenagakerjaan ini adalah terciptanya kolaborasi antara pengusaha dan pekerja terpenuhinya apa kerja sebagai masyarakat Kota Medan sehingga hidup layak dan mampu mencukupi kebutuhannya dan keluarganya.

Di sisi lain perusahaan juga dapat berdaya saing mampu memacu produktivitas sehingga investasi juga semakin mudah dengan tingkat produktivitas yang tinggi dari pekerjaan dan perusahaan yang ada di kota Medan, ujarnya.

Baca Juga: Sempat Dikeluhkan Warga, Sampah di Lubuk Pakam Akhirnya Diangkut Petugas Kebersihan

Ditambahkan Aulia Rachman, kita merasa perlu untuk melakukan evaluasi dan perbaikan atas Perda Ketenagakerjaan saat ini utamanya untuk menyelaraskan dengan peraturan Ketenagakerjaan terbaru yakni UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU cluster ketenagakerjaan yang mana adalah pengaturan yang diambil pemerintah untuk menjawab tantangan dunia ketenagakerjaan yang semakin kompleks sebagai tumbuhnya pola-pola baru dalam hubungan bisnis dan perjanjian kerjasama dan dinamika baru diantara hubungan pengusaha dan pekerjaan.

Perubahan ini mencakup tujuh point yakni pelatihan kerja, Penempatan tenaga kerja, Penggunaan tenaga kerja asing, Perjanjian kerja waktu tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan waktu istirahat, Cuti, Upah serta Pemutusan Hubungan kerja.

Tentunya diharapkan poin tersebut dapat menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan trend industrialisasi di Kota Medan, sebut Aulia Rachman

Aulia Rachman menjelaskan dalam mencapai visi Indonesia emas tahun 2045 negara kita harus bisa keluar dari middle income trap atau jebakan pendapatan menengah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X