Untuk berhasil lolos dari jembatan pendapatan tersebut tentu bangsa kita dalam hal ini Kota Medan sebagai salah satu kota besar di Indonesia harus mampu menghasilkan pekerjaan dengan pendapatan yang dapat menopang kualitas hidupnya disertai dengan rendahnya tingkat pengangguran, ujarnya.
Selain itu diikuti jua perusahaan yang kuat dan mampu menghasilkan produk yang bernilai tinggi sehingga mampu mendapatkan keuntungan untuk menjaga roda perekonomian perusahaan tersebut dan tentu berkontribusi bagi pemerintah daerah, pungkasnya.
Aulia Rachman berharap perubahan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang diusulkan Pemko dapat dibahas dengan DPRD Medan secara bersama-sama dan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan begitu nantinya akan dapat melahirkan Perda yang baik tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mempunyai kepastian hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua, ucap Aulia Rachman. (AY)