Ini Alasan DPRD Medan Mengapa Mengusulkan Perubahan Perda Persampahan

photo author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 16:17 WIB
Wakil Ketua Dewan Rajudin Sagala menyerahkan naskah penjelasan DPRD Medan atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. (Realitasonline/DOk Sekretariat DPRD Medan)
Wakil Ketua Dewan Rajudin Sagala menyerahkan naskah penjelasan DPRD Medan atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. (Realitasonline/DOk Sekretariat DPRD Medan)

Realitasonline.id| MEDAN - Pengelolaan sampah telah menjadi isu penting. Pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi terbaru agar tidak menyebabkan polusi yang membahayakan kesehatan.

Tak dipungkiri meningkatnya jumlah penduduk dan kualitas hidup serta pola hidup masyarakat yang konsumtif sejalan dengan meningkatnya jumlah sampah rumah tangga, sampah perkotaan maupun sampah industri.

Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala mengatakan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan sudah usang. Saat ini waktunya untuk melakukan perubahan Perda.

Baca Juga: Cair!!! Ketua KPU Batu Bara Sebut Realisasi Dana Hibah Sudah 100 Persen, Erwin: Kita Harapkan Penggunaannya Tepat Sasaran, Pilkada Aman dan Kondusif

DPRD Medan telah mengusulkan perubahan Perda tersebut atas Ranperda hak inisiatif dewan.

Dikatakan Rajudin, UUD 1945 pasal 33 ayat 4 menyatakan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi ekonomi, berkeadilan, berkelanjutan dan didalamnya juga termasuk berwawasan lingkungan.

Sehingga konstitusi jelas telah mengakomodasi warga Negara memperoleh lingkungan hidup memadai dan terjaga dari aktifitas perekonomian nasional.

Selain itu kata Rajudin, UU Nomor 18 tahun 2008 telah memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota mengelola persampahan sesuai wewenang otonomi daerah.

Baca Juga: DPRD Medan Perjuangkan Gaji Jukir Setara UMK Ditampung di APBD

Perlu teknologi terbaru dalam pengelolaan sampah karena tuntutan perkembangan zaman.

"Pemda dituntut selalu meningkatkan pelayanan pengendalian sampah yang lajunya sangat pesat belakangan ini, seiring pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Medan," terang Rajudin Sagala.

Berubahnya Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah menjadi latar belakang diubahnya Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.

Karena penangangan sampah sebelumnya menjadi kewenangan Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.

Kemudian di lapangan, wali kota mengalihkan pengelolaan persampahan ke kecamatan. Hal inilah menjadi alasan mengapa harus diubahnya Perda tersebut.

Karena Perda tersebut belum mengatur pengelolaan persampahan yang dilaksanakan oleh kecamatan, ungkap legislator dari Fraksi PKS ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X