Bobby Nasution Kena Kibul Lagi, Kali ini tak Ada Ampun, Mal Centre Point Harus Segera Dikosongkan!

photo author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 08:23 WIB
Bobby Nasution menjawab wartawan, minta Mal Center Point kosongkan gedung karena tidak tepat waktu untuk lunasi tunggakan, Selasa (16/7/2024).
Bobby Nasution menjawab wartawan, minta Mal Center Point kosongkan gedung karena tidak tepat waktu untuk lunasi tunggakan, Selasa (16/7/2024).

Realitasonline.id - Medan | Wali Kota Medan Bobby Nasution memberi waktu selama seminggu kepada seluruh tenant untuk segera mengosongkan Mal Centre Point Medan. Sikap tegas Bobby diambil karena PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point tidak menepati janjinya untuk melunasi tunggakan.

Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan Bobby Nasution doorstop dengan wartawan, usai Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait Tanggapan Kepala Daerah terhadap Penjelasan Pimpinan DPRD Kota Medan atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang perubahan Perda No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Gedung DPRD Medan, Selasa (16/7/2024).

Menurut Bobby Nasution, keputusan ini diambil sebagai respons atas surat permintaan perpanjangan pelunasan pajak dari pihak Centre Point yang dianggap tidak menunjukkan komitmen yang jelas.

 

Baca Juga: Polres Batu Bara Kerahkan Polsek Sejajaran Patroli Malam-malam di Lokasi ini, Ada Apa?

 

“Saya baru diinformasikan Sekda bahwa mereka (PT ACK) kembali mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran, dari tanggal 19 hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Ini menunjukkan, komitmen mereka sudah mulai goyang. Jadi, kami akan balas surat mereka dengan surat perintah pengosongan," kata Bobby Nasution.

Selanjutnya, menantu Presiden Jokowi ini menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh tenant di Mal Centre Point.

 

Baca Juga: Dinilai Salahgunakan Jabatan, Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun Dipecat, Begini Kata Dewan Kehormatan

 

"Mohon maaf kepada para tenant, kami akan meminta Centre Point untuk mengosongkan malnya dan akan kita rubuhkan," tegasnya.

Terkait itu, orang nomor satu di Pemko Medan ini akan memberikan kesempatan kepada seluruh tenant untuk melakukan pembersihan dan pengosongan barang-barang mereka di dalam mal.

“Waktu yang diberikan untuk pengosongan kemungkinan seminggu. Setelah tahap pembersihan selesai, maka Pemko Medan akan melanjutkan dengan proses meruntuhkan mal tersebut,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X