Dinilai Salahgunakan Jabatan, Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun Dipecat, Begini Kata Dewan Kehormatan

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Rabu, 17 Juli 2024 | 07:04 WIB
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo sepakat selesaikan masalah internal
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo sepakat selesaikan masalah internal


Realitasonline.id - Jakarta | Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI diberhentikan dari jabatannya. Hal tersebut diputuskan Dewan Kehormatan PWI melalui surat bernomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 Juli 2024.


Hendry Ch Bangun dinilai menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak sewenang-wenang mengubah orang-orang yang duduk di formasi dewan kehormatan.

 

"Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan dewan kehormatan dan pengurus pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).

 

Baca Juga: PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Tuntaskan Persoalan Internal, Hendry Ch Bangun: Kami Berbesar Hati Melihat Masa Depan

 

Sebelumnya, Hendry pernah diberi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan PWI. Saat itu Sasongko meminta Hendry agar membatalkan keputusan perombakan pengurus PWI Pusat.


"Pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan," kata Sasongko.

 

Baca Juga: Tegas! Hendry Ch Bangun Dukung Penuh Farianda Putra Sinik Pertahankan dan Peroleh Legalitas Lahan Kompleks Perumahan PWI Sumut


Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk menggelar Rapat Pleno Pengurus Pusat dalam agenda memilih pelaksana tugas Ketua Umum PWI Pusat dan mempersiapkan kongres luar biasa.

 

Sementara itu, terkait pemberhentiannya, Hendry mengatakan bahwa dirinya masih duduk sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Ia mengatakan kalau keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi Dewan Kehormatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB
X