Realitasonline.id - Jakarta | Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI diberhentikan dari jabatannya. Hal tersebut diputuskan Dewan Kehormatan PWI melalui surat bernomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 Juli 2024.
Hendry Ch Bangun dinilai menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak sewenang-wenang mengubah orang-orang yang duduk di formasi dewan kehormatan.
"Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan dewan kehormatan dan pengurus pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Sebelumnya, Hendry pernah diberi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan PWI. Saat itu Sasongko meminta Hendry agar membatalkan keputusan perombakan pengurus PWI Pusat.
"Pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan," kata Sasongko.
Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk menggelar Rapat Pleno Pengurus Pusat dalam agenda memilih pelaksana tugas Ketua Umum PWI Pusat dan mempersiapkan kongres luar biasa.
Sementara itu, terkait pemberhentiannya, Hendry mengatakan bahwa dirinya masih duduk sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Ia mengatakan kalau keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi Dewan Kehormatan.