SKPD Di Lingkungan Pemko Pening Anggaran Dipotong Hingga 800 Miliar, Tapi Diminta DPRD Medan Tetap Prioritaskan Penanganan Banjir?

photo author
- Minggu, 11 Agustus 2024 | 09:49 WIB
Ilustrasi banjir yang masih menjadi sorotan DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi banjir yang masih menjadi sorotan DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| MEDAN - DPRD Medan dalam penetapan P-APBD 2024 telah mengurangi anggaran belanja daerah Kota Medan hingga 800 miliar (Rp 868.209.799.464).

Adanya pengurangan anggaran dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2024 tersebut mendapat sorotan dari anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati.

Dhiyaul Haati menyebutkan besarnya anggaran yang dipotong tersebut hampir terjadi di seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SPKD) yang pastinya akan berdampak pada pengurangan program.

Baca Juga: SMAN2 Lubuk Pakam Gelar Eskul dan Kompetisi Sain Nasional

Namun, legislator dari Fraksi PKS DPRD Medan ini minta penanganan banjir dan perbaikan jalan tetap diprioritaskan.

"Meski anggaran dipotong, kami minta agar penanganan banjir dan perbaikan jalan tetap diprioritaskan," sebutnya.

Karena hal ini sangat berdampak langsung kepada masyarakat dan sifatnya penting untuk segera diselesaikan, demikian alasan politisi PKS ini Minggu (11/8/24).

Adapun alasan pengerjaan tersebut menjadi prioritas, kata Dhiyaul, agar masyarakat dapat merasakan bahwa pajak dan retribusi yang diberikan ke Pemko Medan selama ini benar-benar dirasakan manfaatnya.

Baca Juga: Kecurangan di Pilleg 2024 Banyak Terjadi, Kinerja KPU Disorot DPRD Medan

“Hal yang paling cepat dirasakan dampaknya adalah fasilitas umum, termasuk kondisi jalan," ujarnya.

Sehingga jika kondisi jalanan bagus, masyarakat pun merasa pajak dibayar selama ini bisa bermanfaat, ujarnya lagi.

Begitu juga dengan penerangan jalan atau lampu jalan, kami minta kepada dinas terkait agar rutin melakukan pemeliharaan, tambahnya.

Soal polemik Parkir Berlangganan, Dhiyaul menyarankan agar Dinas Perhubungan Kota Medan menerapkan 2 metode pembayaran yakni sistem berlangganan dan sekali parkir menggunakan e-parking.

"Jalan yang dikenakan retribusi adalah jalan kota. Jadi melakukan scan stiker, juru parkir (jukir) juga bisa melakukan pengutipan secara non tunai (e-parking)," jelasnya.

Kita bandingkan saja dua metode tersebut, mana yang digunakan masyarakat, itu saja terapkan, katanya memberi saran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X