Baca Juga: DPRD Medan Desak Pemko Segera Lelang 3 Jabatan Eselon II yang Kosong
Alasan lainnya penggunaan e-parking, sambung Dhiyaul, agar masyarakat yang datang dari luar Kota Medan tetap bisa menggunakan parkir tepi jalan.
“Saya kira masyarakat yang datang dari luar Kota Medan akan keberatan jika harus memilik stiker parkir berlangganan agar bisa parkir," ujarnya.
Makanya terapkan saja e-parking juga, apalagi pembuatannya juga non tunai, tentu kecil kemungkinan jika akan diselewengkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab, tutup wanita yang duduk di Komisi II DPRD Medan ini.
Seperti diketahui, anggaran Pemko Medan sebelum perubahan sebesar Rp 8.026.297.907.872 dan setelah perubahan Rp 7.158.088.108.408. (AY)