Realitasonline.id - Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan jajarannya membuka perekrutan 176.561 calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada serentak 2024, di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Sumut, di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut.
"Kepada 33 KPU kabupaten/kota di Sumut dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk merekrut KPPS secara profesional," ujar anggota KPU Sumut Robby Effendi Hutagalung kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).
Robby menyebutkan, sembari menyampaikan 176.561 orang yang dibutuhkan, untuk bertugas di 25.223 TPS di 33 kabupaten/kota se Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Akibat Kesalahan Petugas KPPS, TPS 005 Kelurahan Titikuning Medan Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Robby juga menenegaskan, KPU tidak menerima atau merekrut calon KPPS, yang sebelumnya memiliki catatan masalah saat bertugas di Pemilihan Presiden dan Legislatif 2024.
"Untuk Pilkada 2024 ini, kami diminta untuk tidak memilih KPPS, yang pernah bermasalah di TPS-nya. Catatannya ada saat yang bersangkutan menjadi KPPS di Pemilu 2024 dan sebelumnya," jelasnya.
Dia mengimbau masyarakat yang ingin bergabung atau mendaftar menjadi anggota KPPS, beberapa persyaratan sudah ditetapkan, dapat dilihat di Kantor Lurah/Kepala Desa terdekat.
Baca Juga: Lelah Bekerja Menjadi Anggota KPPS Satu Harian Nonstop? Yuk Simak Cara Tepat Menangani Stres!
"Masyarakat yang berminat dapat melihat persyaratan di kantor lurah setempat guna mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS Pilkada serentak 2024, juga bisa mencari informasi dan menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat," ucapnya.
Terkait hal tersebut, KPU Sumut menjadulkan tahapan rekrutmen KPPS pada Pilkada serentak 2024. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, dijadulakan 17-21 September 2024.
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dijadualkan Lalu 17-28 September 2024. Kemudian tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, diberi tenggang waktu 30 September - 5 Oktober 2024.
Baca Juga: Diduga Kelelahan, Petugas KPPS di Langkat Meninggal Dunia
Sedangkan hasil seleksi calon anggota KPPS diumumkan 5-7 Oktober 2024. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilakukan 7 November.
Sedangkan masa kerja KPPS 7 November - 8 Desember 2024. Setelah dilantik akan dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada KPPS yang dinyatakan lulus. "Adapun gaji/honor ketua KPPS Rp 900.000 dan anggota KPPS Rp 850.000," paparnya.(mis)