Dinilai Ceroboh dan Sok Tahu, Calon Wali Kota Ridha Dharmajaya Adukan KPU Medan ke Bawaslu Gegara Hal ini

photo author
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 16:39 WIB
Calon Wali Kota Prof Ridha Dharmajaya laporkan KPU Medan ke Bawaslu. (Realitasonline.id/ Dok)
Calon Wali Kota Prof Ridha Dharmajaya laporkan KPU Medan ke Bawaslu. (Realitasonline.id/ Dok)

"Apalagi, jargon kami adalah 'Medan Butuh Profesor' yang diusung oleh pasangan Ridha Dharmajaya-Abdul Rani membuat masyarakat mengetahui bahwa ada seorang profesor yang ikut berkompetisi di Pilkada Medan," ungkapnya.

Jika nanti gelar profesor di kertas suara tidak ada, kan bisa membingungkan masyarakat, bisa gak jadi nyoblos Prof Ridha-Rani, ungkapnya lagi.

Menurut Bendahara DPC PDIP Medan ini, profesor adalah gelar guru besar yang diperoleh dengan perjuangan berat dan mempertanggungjawabkan penelitian.

Gelar tersebut tidak boleh dikaitkan dengan status Prof Ridha sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

 

Baca Juga: Dedikasi Sebagai Wartawan Olahraga, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Terima Penghargaan dari Kemenpora

"Beliau kan sudah mundur sebagai PNS, tidak ada kaitan PNS dengan gelar profesor, gelar itu melekat sampai akhir hayat, kenapa harus dicoret hanya karena nyalon kepala daerah, itu tidak benar," ungkap Boydo.

Mantan anggota DPRD Medan periode 2014-2019 ini mencontohkan, Cawapres Prof Mahfud MD saja ketika nyapres berpasangan dengan Ganjar Pranowo gelar profesornya tetap melekat, tidak dicoret dari kertas suara.

Ketua Bawaslu Medan David Reynold Tampubolon membenarkan adanya pengaduan Prof Ridha ke Bawaslu, Sabtu (28/9).

Namun mereka (Bawaslu) belum merapatkan pengaduan tersebut, apakah layak diregistrasi atau tidak.

 

Baca Juga: Gelar Malam Renungan Suci, MPW PP Sumut: Pemuda Pancasila Satu-satunya Ormas yang Rutin Laksanakan Upacara Kehormatan Hari Kesaktian Pancasila

"Kami rapatkan dulu bersama komisoner Bawaslu lainnya," kata David reynold kepada wartawan.

Ketua KPU Medan Mutia Atiqa kepada wartawan mengatakan belum menerima pengaduan tersebut dari Bawaslu.

"Kita lihat dulu apa materi pengaduan mereka baru kita beri tanggapan," kata Mutia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X