Realitasonline.id - Medan | Calon Wali Kota Medan Prof Ridha Dharmajaya melaporkan KPU Medan ke Bawaslu terkait kebijakan aneh. KPU Medan disebut telah mencoret gelar profesor di depan nama Ridha Dharmajaya.
Kebijakan aneh KPU Medan itu dinilai banyak kalangan sangat ceroboh dan sok tahu. Untuk diketahui gelar profesor di depan nama Ridha Dharmajaya tidak dicantumkan dalam penetapan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dan dalam nomor urut.
Calon Wali Kota Medan Prof Ridha Dharmajaya kemudian melaporkan KPU Kota Medan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan.
Baca Juga: Kejari Beltim Tetapkan SL Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp2,1 M
"Kita membuat pengaduan ke Bawaslu Kota Medan," kata sekretaris pemenangan Paslon nomor urut 2 Prof Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, Boydo HK Panjaitan kepada wartawan, kemarin.
Materi pengaduan tersebut terkait tidak dicantumkannya gelar Profesor di depan nama Ridha Dharmajaya pada penetapan nomor urut pasangan calon nama peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan oleh KPU Medan.
Tidak dicantumkannya gelar profesor tersebut kata Boydo dikhawatirkan akan berdampak pada kekeliruan masyarakat pada saat Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga: Pj Bupati Abdya Terima Penghargaan SAKIP Award 2024 dari KemenPAN RB