Realitasonline.id - Belawan | VP seorang pria (20) berdomisili di Hamparan Perak doboyong ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Ia ditangkap dengan sangkaan sebagai pengedar sabu-sabu di Desa Kelumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Polres Pelabuhan Belawan juga menyita barang bukti berupa, delapan plastik klip berisi sabu, 1 pipet runcing.
Baca Juga: Aniaya Sopir Truk hingga Tewas, 3 Orang Begal Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan
Polisi juga turut mengamanlan 1 bungkus plastik klip kosong, 2 dompet, dan uang tunai sebesar Rp22 ribu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024) mengatakan, VP berikut barang bukti ditangkap, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran natkoba di Desa Kelumpang Kebun.
Guna pengusutan lanjut, VP yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(TM)
Tersangka pengedar sabu berikut barang bukti, diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Sabtu (5/10/2024) setelah diringkus dari Desa Kelumpang Kebun, Hamparan Perak