Pakar Hukum Ketenagakerjaan di Sumatera Utara Desak Pemerintah Pusat Keluarkan Aturan Baru Penetapan Upah Minimum 2025

photo author
- Senin, 4 November 2024 | 11:01 WIB
Rektor UNUSU yang juga pakar hukum ketenagakerjaan di Sumatera Utara. (Realitasonline.id/Dok)
Rektor UNUSU yang juga pakar hukum ketenagakerjaan di Sumatera Utara. (Realitasonline.id/Dok)

Ibnu Affan bilang putusan ini menjadi angin segar bagi para pekerja yang berharap dengan keterlibatan Dewan Pengupahan Daerah, kebijakan upah dapat lebih mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi di tiap daerah, serta mewujudkan keadilan bagi buruh di seluruh Indonesia.(IW)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X