Perhatian! Pemko Medan akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Pilkada Mulai 24-26 November 2024

photo author
- Rabu, 20 November 2024 | 17:06 WIB
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan Muhammad Sofyan hadiri Rakor persiapan penertiban APK, Rabu (20/11/2024).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan Muhammad Sofyan hadiri Rakor persiapan penertiban APK, Rabu (20/11/2024).

Realitasonline.id - Medan | Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada serentak tahun 2024 akan dimulai tanggal 24 November 2024 hingga tanggal 26 November 2024. Oleh karena itu Pemko Medan berharap semua pihak dapat saling berkolaborasi demi lancarnya pelaksanaan pilkada mendatang.

Harapan tersebut disampaikan Plt Wali Kota Medan H. Aulia Rachman diwakili Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M. Sofyan saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Dimasa Tenang Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Hotel le Polonia, Rabu (20/11/2024).

"Tahapan pilkada serentak sudah memasuki akhir masa kampanye yaitu tanggal 23 November. Artinya sesuai ketentuan maka di tanggal 24 November pukul 00.00 wib seluruh APK harus sudah ditertibkan," kata Sofyan.

 

Baca Juga: Trend Revolusi Mobil Listrik dan Dampaknya Terhadap Industri Otomotif dan Lingkungan

 

Dalam rapat yang juga dihadiri Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan Fachril Syahputra itu, M. Sofyan selanjutnya mengatakan pelaksanaan pilkada Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Oleh sebab itu pilkada harus disambut dengan riang gembira karena itu merupakan pesta demokrasi.

 

"Pilkada ini sesungguhnya pesta demokrasi yang harus kita sambut dengan riang gembira, kita berharap seluruh tahapannya berjalan dengan aman, tertib dan lancar," ujar M. Sofyan.

 

Baca Juga: 3 Inovasi Teknologi Motor Listrik, Apa yang Menanti di Masa Depan?

M. Sofyan ingin agar kondusifitas di Kota Medan dapat terus terjaga hingga berakhirnya seluruh tahapan pilkada serentak 2024.

"Kita  semua memiliki peran dalam menjaga kondusifitas di Kota Medan seperti saat sekarang ini baik itu dari unsur pemerintah, partai politik maupun dari masing-masing tim pemenangan pasangan calon," pungkasnya.

Baca Juga: Bawaslu Taput Sebut Selain Membawa Formulir C6, Pemilih Wajib Membawa KTP Elektronik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X