Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengatakan sebanyak 6.601 APK yang akan ditertibkan nanti di masa tenang pada tanggal 24-26 November 2024.
"Adapun jenis APK yang akan ditertibkan nanti berupa spanduk, umbul-umbul, dan baleho," jelasnya. (AY)