Draf Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Medan Masuki Tahap Akhir

photo author
- Kamis, 21 November 2024 | 20:26 WIB
Ketua DPRD Medan Sementara Wong Chun Sen, dan Ketua Pokja Penyusunan Tatib Bahrumsyah. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua DPRD Medan Sementara Wong Chun Sen, dan Ketua Pokja Penyusunan Tatib Bahrumsyah. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan| Ketua DPRD Medan Sementara Wong Chun Sen mengaku draf rancangan peraturan Tata Tertib DPRD Medan tahun 2024 segera disahkan.

Wong Chun Sen yang bergabung di kelompok kerja (Pokja) Tatib DPRD Medan menegaskan hal itu, Kamis 21/11/2024.

Kata Wong lagi anggota dewan yang tergabung pada Pokja Penyusuan Tatib terus memaksimalkan pembahasan, sehingga Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Medan dapat dibentuk dan 50 anggota dewan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Baca Juga: Penantian Selama 3 Bulan, Ini Jawaban Sekwan soal kapan Pelantikan Ketua dan Wakil DPRD Medan

"Saat ini kami dalam penyusunan dan melakukan konsultasi dengan para ahli hukum dan sampai studi banding. Tentunya, agar peraturan yang di hasilkan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan dan muatan lokal,” ujar Wong.

Masuki Tahap Akhir

Sementara itu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Tim Penyusun Tatib DPRD Medan Bahrumsyah mengatakan pembahasan draft Tatib telah memasuki tahap akhir dan akan segera difinalisasikan agar dapat segera digunakan.

Bahrumsya usai rapat Pokja di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan, mengatakan lebih lanjut akan segera mensahkan Tatib DPRD Medan untuk dipergunakan lima tahun ke depan.

Baca Juga: Kapolres Padangsidimpuan Luncurkan Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Sinergi Wujudkan Asta Cita Presiden RI

Rapat tersebut merupakan lanjutan dari Rapat Kelompok Kerja Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib DPRD Kota Medan Tahun 2024 pada 12 November yang lalu.

Jadi Pedoman

Untuk diketahui, Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan akan segera disahkan.

Tatib menjadi pedoman atau acuan bagi anggota dewan menjalankan tugas pokok dan fungsinya selama 5 tahun ke depan.

Baca Juga: Dagangan Emak-Emak Ludes, Paslon Nomor 1 BAGUS1 Semakin Dekat di Hati Warga Tapsel

Diketahui hingga saat ini alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Medan belum terbentuk higga menunggu disahkannya Tatib.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X