Pemprov Sumut Lakukan Ramp Check Semua Kendaraan Transportasi Umum Jelang Puncak Mudik Nataru

photo author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 19:39 WIB
Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sumut Harvina Zuhra mengurai Kesiapan Sektor Transportasi Masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Provinsi Sumatera Utara (Realitasonline.id/Dok)
Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sumut Harvina Zuhra mengurai Kesiapan Sektor Transportasi Masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Provinsi Sumatera Utara (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id – Medan |  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menyiapkan kebijakan pengamanan dan kelancaran lalu lintas, diantaranya Inspeksi Keselamatan (Ramp Check) terhadap kelaikan jalan angkutan umum, menghadapi mudik Nataru (Natal 2024 dan tahun baru 2025). 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut Agustinus Panjaitan didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sumut Harvina Zuhra mengatakan, kegiatan Ramp Check tidak hanya dilakukan terhadap kelaikan jalan angkutan umum, tapi juga kesehatan fisik pengemudi termasuk tes urine, serta administrasi kendaraan dan perizinan.

Disebutkan, kegiatan Ramp Check ini dilakukan di Terminal Pinang Baris,Terminal Amplas dan terminal Type A, B, C dan alternatif pool bus sekitar Jalan SM Raja Medan dan yang menjadi sasaran Bus AKAP, AKDP, AJDP, pariwisata. "Kegiatan ini sudah dilakukan 3-6 Desember 2024, berjumlah 538 unit bus, 102 unit kapallaik layar dan 570 awak bus dan ABK diperiksa urine, 7 orang diantaranya positip," ujarnya.

Baca Juga: Pemprovsu Sediakan Layanan Mudik Nataru Gratis, Ini 13 Kota Daerah Tujuan dan Cara Daftarnya

Agustinus menyebutkan puncak mudik I Nataru 21-24 Desember 2024 dan puncak mudik II pada 29-31 Desember 2024, diperkirakan sedikitnya 2 juta orang bergerak atau melakukan perjalanan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Sumut.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, saat Nataru ada potensi kurang lebih 7,63 juta orang yang melakukan perjalanan keluar Sumut. Sementara itu ada 9,22 juga orang yang akan masuk ke Sumut pada Nataru nanti.

Selain itu, di Sumut diprediksi terjadi kenaikan penumpang angkutan jalan sebesar 10-15%, kereta api 10%, angkutan udara 2-5%, laut 5%, dan penyeberangan 5-10%. “Dari angka tersebut, kita prediksi ada kurang lebih dua juta yang bergerak, ini potensinya, belum lagi pergerakan lokal antar-kota antar-kabupaten, maka perlu kita siapkan kebijakan dan antisipasi untuk keamanan dan kelancaran,” kata Agustinus.

Baca Juga: Berlaku se-Indonesia, Prabowo Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat Nataru 10%

Pertama, pembatasan waktu operasional angkutan barang. Pada masa puncak mudik dan balik pada ruas jalan utama jalur mudik/balik. Kedua, mendorong pemanfaatan sarana angkutan umum atau fasilitas mudik gratis untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Selanjutnya, memastikan kelayakan operasional moda transportasi melalui inspeksi keselamatan dan pemeriksaan kesehatan awak bus. Serta memastikan kesiapan jalur mudik dan antisipasi terhadap daerah rawan kecelakaan, macet, longsor dan banjir.

“Pada bulan seperti ini cuaca ekstrem jadi tantangan sendiri, dan ini perlu kita antisipasi juga. Ada 53 titik rawan kecelakaan dan 45 titik rawan macat dan longsor. Terkait hal itu, Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi pengamanan lalu lintas masa Nataru pada Bupati dan Walikota se-Sumut. Gubernur meminta kelancaran distribusi logistik, BBM, dan keperluan penanganan bencana alam menyediakan alat berat disetiap titik rawan, juga membentuk posko pelayanan dan monitoring penyelenggaraan angkutan Nataru," ujarnya.

Baca Juga: Sebelum Libur Nataru 2025, Pemerintah Targetkan Penurunan Harga Tiket Pesawat

Selanjutnya, memastikan kesiapan jalur alternatif serta ketersediaan fasilitas perlengkapan jalan, sebagai langkah antisipatif atas gangguan lalu lintas yang mungkin terjadi. Serta berkoordinasi dengan operator / perusahaan angkutan umum setempat untuk mengantisipasi lonjakan pengguna angkutan umum. Juga melakukan penegakan hukum angkutan penumpang umum dan angkutan pariwisata yang tidak sesuai ketentuan, serta angkutan barang yang melebihi batas ketentuan muatan dan kelebihan dimensi.(mis)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X