Realitasonline.id-Jakarta | Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Kebijakan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah menteri di Istana Merdeka.
Keputusan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengurangi beban biaya perjalanan selama libur Nataru yang biasanya melonjak.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku di seluruh bandara di Indonesia. Penurunan tarif tiket pesawat domestik sebesar 10 persen akan berlangsung selama 16 hari, mulai dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Baca Juga: Akses 100 Persen Air Minum dan Sanitasi Layak Jadi Target Menteri PU di Tahun 2030
Penurunan ini hanya berlaku untuk tiket yang belum terjual, dan bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk periode tersebut, insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai dapat diberikan, jika memungkinkan.
Dalam upaya mendukung penurunan harga tiket pesawat, sejumlah pihak akan terlibat, termasuk Maskapai Penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan AirNav.
Mereka akan bekerja sama untuk menurunkan biaya-biaya tambahan, seperti fuel surcharge, PJP2U, dan harga avtur (bahan bakar pesawat), sehingga penurunan tarif tiket pesawat bisa tercapai.
Penurunan harga avtur akan diberlakukan di 19 lokasi bandara di seluruh Indonesia, seperti Denpasar, Surabaya, Medan, Lombok, Manado, Yogyakarta, dan Makassar, dengan penurunan harga sekitar 7,5 persen hingga 10 persen.
Baca Juga: Medan Dikepung Banjir, BP MPI dan PALH SMA Negeri 2 Medan Bantu Warga Terdampak
Salah satu dukungan penting datang dari PT Pertamina yang akan menurunkan harga avtur di bandara-bandara tersebut, dengan harapan harga jual avtur akan mendekati harga di Bandara Soekarno-Hatta (CGK).
Jika ada perubahan harga avtur di bulan Desember 2024, hal tersebut tidak akan mempengaruhi maskapai penerbangan yang melayani publik.
Penurunan harga ini diharapkan dapat mengurangi biaya operasional maskapai, yang pada akhirnya akan membantu menurunkan harga tiket pesawat selama periode Nataru.
Selain itu, PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) yang berada di bawah Kementerian Perhubungan juga akan memberikan dukungan dalam bentuk penurunan tarif jasa kebandarudaraan.