Pasca Pembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Akan Tetapkan Pemenag Pilgubsu

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 23:42 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Agus Arifin (Realitasonline.id/mis)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Agus Arifin (Realitasonline.id/mis)

Realitasonline.id - Medan | Pasca pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Pilgubsu, Selasa (4/2/2025) menolak gugatan pasangan cagub-cawagubau Edy Rahmayadi-Hasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menetapkan pemenang hasil Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Rabu sore (5/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Hal ini dinyatakan Ketua KPU Sumut Agus Arifin ketika dihubungi, Selasa sore (4/2/2025) dan menyebutkan, kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya akan diundang.

Disamping sengketa Pilgubsu, lanjut Agus, terdapat 14 sengketa pilkada kabupaten/kota. Lima di antaranya Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng Nias Utara dan Binjai dibacakan hari ini (Selasa-red), di mana MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.

Baca Juga: Terkait Penetapan Paslon Terpilih Dipilkada 2024, KPU: 14 Kabupaten/Kota Sedang Nunggu Keputusan MK

Dengan demikian, tinggal 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut lagi yang akan disampaikan putusan dismissal MK yang akan disampaikan besok Rabu (5/2/2025).

Diberitakan sebelumnya, MK akan menyampaikan putusan dismissal sejumlah provinsi yang bersengketa dalam Pilkada termasuk Sumut, selama dua hari yakni Selasa dan Rabu.

Baca Juga: KPU Sumut Surati DPRD/Pemkab Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan 19 KDh Tidak Digugat ke MK

" Besok Rabu, MK akan kembali membacakan putusan dismissal terhadap 9 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.(mis)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X