Realitasonline.id - Medan | Pasca pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Pilgubsu, Selasa (4/2/2025) menolak gugatan pasangan cagub-cawagubau Edy Rahmayadi-Hasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menetapkan pemenang hasil Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Rabu sore (5/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Hal ini dinyatakan Ketua KPU Sumut Agus Arifin ketika dihubungi, Selasa sore (4/2/2025) dan menyebutkan, kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya akan diundang.
Disamping sengketa Pilgubsu, lanjut Agus, terdapat 14 sengketa pilkada kabupaten/kota. Lima di antaranya Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng Nias Utara dan Binjai dibacakan hari ini (Selasa-red), di mana MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.
Baca Juga: Terkait Penetapan Paslon Terpilih Dipilkada 2024, KPU: 14 Kabupaten/Kota Sedang Nunggu Keputusan MK
Dengan demikian, tinggal 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut lagi yang akan disampaikan putusan dismissal MK yang akan disampaikan besok Rabu (5/2/2025).
Diberitakan sebelumnya, MK akan menyampaikan putusan dismissal sejumlah provinsi yang bersengketa dalam Pilkada termasuk Sumut, selama dua hari yakni Selasa dan Rabu.
Baca Juga: KPU Sumut Surati DPRD/Pemkab Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan 19 KDh Tidak Digugat ke MK
" Besok Rabu, MK akan kembali membacakan putusan dismissal terhadap 9 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.(mis)