Terkait Penetapan Paslon Terpilih Dipilkada 2024, KPU: 14 Kabupaten/Kota Sedang Nunggu Keputusan MK

photo author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 15:56 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Realitasonline.id/Dok)
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyebut sebanyak 14 kabupaten/kota di wilayah Sumut tengah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait penetapan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Saat ini ada 19 kabupaten/kota melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2024, sementara 14 kabupaten/kota masih menunggu hasil di MK," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Sumut Robby Effendy di Medan kemarin.

Robby menyebutkan, bahwa ke 14 kabupaten/kota tersebut tengah melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK, sehingga rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih belum dapat dilaksanakan.

Baca Juga: KPU Sumut Surati DPRD/Pemkab Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan 19 KDh Tidak Digugat ke MK

"Usai menerima hasilnya, baru KPU kabupaten/kota masing-masing menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih tersebut," ujarnya.

Dikatakan Robby, 14 daerah yang menunggu hasil gugatan tersebut, yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Toba, dan Kabupaten Samosir.

Berikutnya, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupoaten Mandailing Natal, Kabupaten Humang Hasudutan, Kabupaten Nias Utara dan Nias Selatan serta Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga: Besok MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada, Begini Tahapannya

Sedangkan daerah yang tidak menunggu hasil gugatan, lanjut Robby, Kota Sibolga, Kota Tebingtinggi, Kota Tanjung Balai, Kota Padangsidempuan, Kota Gunugsitoli, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Batubara, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Labuhan Utara.

Selanjutnya, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan Kabupaten Nias, Kabupaten Asahan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Serdangberdagai.

Menurut Robby, selain 14 daerah menunggu hasil di MK, salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Sumut 2024 juga tengah melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala.

Baca Juga: 15 Paslon Gugat ke MK, KPU Sumut Tunda Penetapan Paslon Pilkada 2024

Pada Pilkada 2024, sebanyak 33 kabupaten/kota di wilayah ini secara serentak melaksanakan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta pemilihan calon bupati dan wakil bupati.

Diketahui, KPU Provinsi Sumut telah menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya unggul pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024, dengan meraup 3.645.611 suara atau mengungguli dari pasangan Edy Rahmyadi-Hasan Basri yang memperoleh 2.009.311 suara.(mis)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X