33 Pool Bus di Kota Medan Disegel Polda Sumut

photo author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 10:16 WIB
Polisi dari Ditlantas Polda Sumut saat dilakukan penertiban dan penindakan di pool bus Jalan SM Raja dan Jalan Letjend Jamin Ginting Kota Medan. (Realitasonline.id/Dok)
Polisi dari Ditlantas Polda Sumut saat dilakukan penertiban dan penindakan di pool bus Jalan SM Raja dan Jalan Letjend Jamin Ginting Kota Medan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN l Puluhan pool bus di Jalan SM Raja dan Jalan Letjend Jamin Ginting Medan ditertibkan dan ditindak.

Penertiban itu dilakukan oleh jajaran Ditlantas Polda Sumut kerjasama dengan berbagai pihak instansi terkait, Rabu 5/2/2025.

Pool bus itu ditertibkan dan ditindak karena terindikasi melanggar aturan lalu lintas.

Dari pantauan wartawan di lapangan, upaya penertiban dan penindakan atas pelanggaran lalu lintas tersebut hingga saat ini masih terus dan konsisten dilaksanakan.

Baca Juga: Kebun Cinta Raja Perbaiki Jalan Rusak di Bangun Purba dan Silinda

Penertiban tersebut resmi dilaksanakan setelah melalui rapat awal yang digelar pada 15 Januari 2024 lalu.

Rapat tersebut menjadi langkah awal untuk menyusun strategi pelaksanaan kegiatan yang melibatkan sejumlah stakeholder penting, antara lain BPTD Kelas II Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Satpol PP Sumatera Utara, Dishub Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Dinas Perizinan Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan.

Penertiban difokuskan pada beberapa aspek penting untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat.

Salah satu agenda utamanya adalah penertiban Pool bus yang berada di sepanjang ruas jalan SM Raja dan Jalan Jamin Ginting Medan.

Hingga saat ini, dari data diterima, sebanyak 33 Pool Bus dari total 73 Pool Bus yang beroperasi di wilayah tersebut telah disegel karena tidak memenuhi ketentuan perizinan dan operasional yang berlaku.

Baca Juga: Tanpa Dihadiri Bobby, KPU Sumut Serahkan SK Penetapan Bobby-Surya Pemenang Pilgubsu 2024 Sebagai Gubsu/Wagubsu

Selain itu, penindakan tegas juga dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Pelanggaran tersebut meliputi pengendara yang melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang tanpa perlengkapan keselamatan, tidak menggunakan helm, serta pelanggaran lalu lintas lainnya.

Tim terpadu penegakan hukum (Gakkum) turut aktif dalam penindakan ini melalui dua skema, yaitu penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang telah mencatat 6.307 pelanggaran, serta tilang di tempat dengan total 4.281 pelanggaran selama kegiatan berlangsung.

Hingga saat ini, penertiban masih terus berjalan dengan fokus pada beberapa kegiatan utama, yaitu Penertiban terpadu terhadap aktivitas naik-turun penumpang di Pool bus yang tidak sesuai aturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X