Warga Adukan Prostitusi Merajalela di Tanjung Sari, Ketua Komisi 1 DPRD Medan Desak Polisi dan Satpol PP Tindak Tegas

photo author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 15:36 WIB
Ketua Komisi I DPRD Medan Roby Barus. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua Komisi I DPRD Medan Roby Barus. (Realitasonline.id/Dok)

Di lain sisi, amatan wartawan pada Kamis (6/2/2025) dini hari, pantai pijit yang berada di seputaran jalan Ringroad Kelurahan Tanjung Sari Medan masih tetap beroperasi hingga subuh.

Pemandangan tak lazim dijumpai di sepanjang jalan, wanita berbaju seksi menghiasi gelapnya di bawah pepohonan rindang di seputaran jalan ringroad.

Ironisnya, Satpol PP hingga saat ini seolah kehilangan fungsinya dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda).

Kepada wartawan sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra berdalih bahwa wartawan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata saja katanya saat itu.

Baca Juga: Terkait Kasus Penyelundupan Terbaru senilai 480 Miliar, Menko Polkam Budi Gunawan Sasar 18 Perusahaan dan 35 Kelompok Diselidiki

“Koordinasi dengan Dispar (Dinas Pariwisata-red) tindakan apa yang mereka lakukan untuk sikapi ini dulu, terimakasih ya” kata Rahmat.

Anehnya, merujuk kilas balik tentang garangnya anggota Satpol PP Kota Medan pada tanggal 26 januari 2025 lalu menindak sebuah kafe di Padang Bulan yang menyebut musik/kafe ditutup pada pukul 10 Wib karena dianggap mengganggu warga sekitar ujar salah satu personil Satpol PP menggunakan pengeras suara.

Meski penindakan itu dianggap sejumlah pihak tindakan yang berlebihan, mengingat pukul 10 wib masih wajar bagi pengunjung untuk mendengarkan lantunan musik hingga menimbulkan pro dan kontra.

Lantas bagaimana dengan praktik prostitusi yang berada di Jalan Ringroad Kelurahan Tanjung Sari Medan ini? bebas beroperasi hingga 24 jam, perizinan ditemukan tidak sesuai peruntukan dan jelas – jelas meresahkan masyarakat lantas kenapa Satpol PP Kota Medan seolah kehilangan jati dirinya?

Warga pun dibuat terkagum – kagum atas sejumlah tindakan Satpol PP Kota Medan yang mengisyaratkan ketidakmampuannya menjalankan tugas dan menindak yang menyalahi aturan hingga memunculkan rumor bahwa Satpol PP Kota Medan hanya “beringas” menindak Pedagang Kaki Lima (PKL) namun tumpul terhadap prostitusi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan M.ODI Anggi Batu Bara mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan surat tertulis kata dia.

Baca Juga: DPRD Sumut Paripurna Pasangan Gubernur Terpilih, Bobby Nasution Surya Janji akan Amanah

” Sudah ada dilakukan pemeriksaan dan surat tertulis. Izinnya itu OSS dan rekomendasi pariwisata Provinsi” tulisnya menjawab Lintas10.com.

Disinggung terkait langkah selanjutnya Dinas Pariwisata Kota Medan menyikapi keberadaan praktik prostitusi ditengah padat penduduk itu, akan tetapi M.ODI Anggi Batu Bara masih enggan merincikan kelanjutannya.

Praktik prostitusi di Jalan Ringroad ini sebelumnya dikatakan oleh Lurah Tanjung Sari Medan Selayang Lurah Tanjung Sari Medan Selayang Ihsan Nugraha Harahap mengatakan pihaknya menerima aduan masyarakat yang resah tentang rumah pijat plus – plus diwilayah tanjung sari, sehingga Ihsan mengararahkan semua kepling yang ada diwilayahnya untuk meminta memperlihatkan surat izin dari dinas pariwisata bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X