Terkait Kasus Penyelundupan Terbaru senilai 480 Miliar, Menko Polkam Budi Gunawan Sasar 18 Perusahaan dan 35 Kelompok Diselidiki

photo author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 15:13 WIB
Menko Polkam Budi Gunawan. (Realitasonline.id/Dok)
Menko Polkam Budi Gunawan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - JAKARTA | Desk Penyelundupan temukan kasus penyeludunpan barang senilai Rp 480,7 miliar.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, Rabu 5/2/2025. 

Untuk diketahui desk penyelundupan terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bea Cukai, serta TNI dan Polri.

Baca Juga: DPRD Sumut Paripurna Pasangan Gubernur Terpilih, Bobby Nasution Surya Janji akan Amanah

Budi Gunawan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers di Surabaya Jawa Timur (Jatim) menyebut  barang hasil penyelundupan yang diungkap desk terkait senilai Rp480,7 miliar.

Nilai barang yang berhasil diselamatkan oleh desk penyelundupan ini, dalam hal ini oleh Kemenkeu, Bea Cukai, Polri, Mendag dan TNI, dari barang selundupan mencapai Rp480,7 Miliar, kata Budi kepada awak media di PT Terminal Petikemas Surabaya Jatim.

Barang Selundupan Diduga dari 35 Kelompok dan 18 Perusahaan

Dalam kesempatan yang sama, Budi menyebut barang selundupan itu diduga dimiliki oleh 35 kelompok dan 18 perusahaan.

Terkini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk membongkar kasus penyelundupan barang ilegal tersebut.

Baca Juga: Bobby Nasution: Selama Saya Memimpin Kota Medan, Partai Gerindra selalu Dukung

Budi menuturkan, hasil tangkapan ini menggenapkan total barang penyelundupan dan capaian 100 hari kerja Kabinet Merah Putih di awal tahun 2025, yang totalnya mencapai Rp4,1 triliun.

"Jika ditambah dengan capaian sebelumnya, maka total (barang) yang berhasil diselamatkan senilai Rp4,1 triliun. Dibandingkan total temuan pada tahun 2024 sebesar Rp9,66 triliun," terangnya.

Ada Barang Selundupan Tembakau hingga Miras

Budi ditemani Menkeu RI, Sri Mulyani dalam pengungkapan kasus penyelundupan tersebut.

Menko Polkam itu mengatakan, barang selundupan yang diamankan meliputi tembakau, tekstil, aksesori, besi, baja, elektronik, kosmetik, kayu rotan, gading gajah, hingga minuman keras (miras).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X