Kisruh Parkir Tepi Jalan, Dishub Diminta Legislator DPRD Medan Harus Profesional

photo author
- Senin, 17 Februari 2025 | 09:26 WIB
Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution. (Realitasonline.id/Dok)
Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Dinas Perhubungan diminta lebih profesional dalam pengelolaan dan pelayanan jasa parkir tepi jalan di Kawasan Kota Medan.

Hal ini disampaikan anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution, Minggu 16/2/2025.

Menurutnya, bila jasa parkir tepi jalan dikelola secara profesional ini pastinya sebagai salah satu penyumbang PAD terbesar bagi Kota Medan. 

Baca Juga: Resmikan Gedung Warenhuis, Bobby Nasution Ingin Hadirkan Nuansa Medan Tempo Doeloe Bergaya Arsitektur Eropa 1916

Seiring berjalannya waktu, dalam menyerap PAD Kota Medan pengutipan diberlakukan secara elektronik (berlangganan) dan Konvensional atau manual.

Sehingga bagi pelanggan parkir berlanggan (E-Parkir) baik roda empat dan roda dua seharusnya tidak dikutip lagi oleh petugas parkir tepi jalan.

Begitu juga mengenai kenaikan tarif retribusi parkir bagi Roda 2 maupun 4, ini juga kurang disosialisasikan kepada masyarakat sehingga terjadi polemik termasuk bagi pemilik kenderaan yang telah memiliki barcode parkir berlangganan.

"Jadi ini yang kita maksud tadi satu diantaranya pelayanan kepada masyarakat, artinya bila pemilik kenderaan menunjukan parkir berlangganan tidak usah dikutip lagi dan bila dikutip secara manual harus ada karcis yang diberikan," ujar Edwin.

Baca Juga: Lantik Pemimpin Baru Abdya, Mualem: Tak Ada Hijab Saya dengan Safar, singgung soal Provinsi Termiskin dan Penghasil Karbon di Dunia

Bila mengacu kepada Perda Nomor 1 Tahun 2024, dan pada 1 Juli 2024, Edwin ini harus jelas juga mekanisme pengutipan jasa parkir tepi jalan, dimana untuk kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000. Dan untuk kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Edwin menyebutkan wajar ketika pemilik kenderaan keberatan sebab petugas parkir ketika mengutip tidak bisa menunjukan karcis parkir, main minta saja, kan sekarang ini kan harus ada buktinya.

Untuk itu kepada Dishub Medan serius lah mengelola parkir, karena ada kekhawatiran ada kebocoran PAD bila tak dikelola dengan serius.

Lebih lanjut Wakil Rakyat dari Partai Amanat Nasional asal Dapil III Kota Medan ini pun menegaskan kenaikan tarif parkir harus berbarengan dengan peningkatan pelayanan termasuk jaminan kenderaan yang diparkirkan, bila kenderaan yang diparkir ada kerusakan atau kehilangan.

Baca Juga: Pasca Mundurnya Kadis Perhubungan, Legislator DPRD Medan Sebut Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Semakin Membingungkan

"Harus ada jaminan bagi pemilik kenderaan yang memarkirkan kenderaannya di tepi jalan," ucap Edwin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X