Proyek Underpass dan Overpass Selesai, Dinas Perhubungan Kota Medan Lakukan Perubahan Arus Lalulintas

photo author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 11:20 WIB
Plt Kadis Perhubungan Kota Medan Suriono bersama Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwira beri keterangan peres terkait perubahan arus lalu lintas usai Underpass dan Overpass digunakan. (Realitasonline.id/Dok)
Plt Kadis Perhubungan Kota Medan Suriono bersama Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwira beri keterangan peres terkait perubahan arus lalu lintas usai Underpass dan Overpass digunakan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Mulai Sabtu 22/2/2025 pukul 06.00 WIB dilakukan perubahan arus lalulintas di Jalan HM Yamin dan Jalan Perintis Kemerdekaan dan sekitarnya.

Hal itu diumumkan Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan yang kerjasama dengan Satlantas Polrestabes Medan. 

Perubahan arus lalulintas ini dilakukan untuk memberi kelancaran dan keamanan arus lalulintas yang lebih baik di perlintasan kereta api pada Jalan HM Yamin (kawasan atas Underpass HM Yamin) pasca selesainya proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, Overpass Jalan Stasiun, dan Underpass HM Yamin.

Baca Juga: Sunarso: Himbara Cetak Kinerja Solid dengan Tata Kelola yang Baik

Plt Kadis Perhubungan Kota Medan Suriono bersama Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita, Jumat 21/2/2025, menjelaskan Pemko Medan melakukan perubahan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan pada kawasan tersebut.

Tujuannya, kata Suriono, untuk peningkatan arus lalulintas pasca selesainya sejumlah kegiatan pembangunan di Kota Medan, seperti revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, Overpass Jalan Stasiun, dan Underpass HM Yamin.

Suriono yang didampingi Kabid Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan Dishub Medan, Richard Simatupang mengatakan lagi sejak beroperasinya Underpass HM Yamin, maka arus lalulintas di Jalan Gaharu telah berjalan dengan sangat lancar.

Namun untuk Jalan HM Yamin, tepatnya kendaraan yang berada di atas Underpass masih mengalami sedikit kendala.

Baca Juga: Sejumlah Kantor Desa di Paluta Tutup Saat Jam kerja, Diduga Kaur dan Kades Makan Gaji Buta

Sebab setelah melintasi bagian atas underpass, kendaraan di Jalan HM Yamin menuju Jalan Balaikota langsung dihadapkan dengan perlintasan kereta api dan adanya traffic light di Jalan HM Yamin simpang Merak Jingga, jelasnya.

Hal ini tentunya menimbulkan sedikit hambatan arus lalulintas, khususnya yang berada di Jalan HM Yamin.

Untuk itu Pemko Medan harus melakukan manajemen arus lalulintas di kawasan tersebut, ujarnya.

Atas hal itu, terang Suriono, Pemko Medan membuat kebijakan untuk menonaktifkan traffic light yang berada di Tugu 66 atau simpang Jalan H.M simpang Gaharu.

Hal ini dilakukan agar kendaraan yang datang dari Jalan HM Yamin dapat melintasi perlintasan kereta api dengan lancar tanpa dihambat adanya traffic light.

"Artinya, nanti di persimpangan Tugu 66 tersebut tidak ada lagi kendaraan yang berhenti karena traffic light. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X