Ultimatum Bobby Nasution: Pengusaha Wajib Bayar THR Seminggu Sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah, 7 Posko Pemantauan Siap Terima Pengaduan

photo author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 16:11 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Ismael Sinaga. (Realitasonline.id/Dok)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Ismael Sinaga. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution keluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di Sumut.

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah tersebut, Bobby Nasution menegaskan pengusaha wajib membayar THR pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Lebaran 2025. 

Selain itu Pemprov Sumut juga membuka Posko Pengaduan THR yang siap beroperasi untuk menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.

Baca Juga: Pajak Kenderaan Masuk Radar, Pemprov Sumut Teken PKS dengan DJP dan DJPK

Posko akan dibuka mulai dari 11 Maret hingga 17 April 2025. Posko Pengaduan THR dibentuk di setiap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/Kota dan seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumut Wilayah I hingga VI.

Terkait hal ini Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Ismael Sinaga kemarin menjelaskan bahwa posko pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR.

 "Pak Gubernur ingin memastikan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan." sebutnya. 

Posko ini , lanjut Ismael Sinaga, akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR, serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka.

Baca Juga: Gapeknas Humbahas Siap Dukung Program Pemkab, Begini Tanggapan Bupati Oloan Nababan

Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR secara online melalui platform digital (QR code) yang telah disiapkan pemerintah daerah dan tertera pada spanduk Posko Pengaduan THR yang dipasang di setiap perusahaan," tutur Ismael.

Selain itu masyarakat juga dapat langsung mendatangi posko-posko yang telah disiapkan, ujar Ismael lagi.

Ismael menjamin posko akan siap melayani pekerja atau buruh secara langsung maupun daring. Ia mengimbau para pekerja untuk memanfaatkan posko tersebut dengan baik.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Begini Strategi Rico Waas Hadapi Arus Mudik di Kota Medan, Belawan Jadi Perhatian Khusus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X