Realitasonline.id - MEDAN | Pemprov Sumut tanda tangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak aerah dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
Tujuan PKS ini untuk mengoptimalkan pemungutan pajak baik pusat maupun daerah.
Ada sekitar 367 daerah yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) yang diusung Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan RI.
Baca Juga: Kurangi Risiko Banjir, Tanah di Sempadan Sungai Depok akan Dikelola Negara
Dampaknya juga cukup signifikan terhadap perolehan pajak daerah maupun pajak pusat.
Wagub Sumut Surya menekankan untuk memaksimalkan perolehan pajak, salah satunya dengan memperkuat kerja sama dengan DJP dan DJPK.
"Kita berharap ini meningkatkan PAD kita dan pendapatan negara secara signifikan,” kata Surya usai penandatanganan kerja sama secara daring dari Kantor Gubernur Sumut, kemarin.
Baca Juga: Gapeknas Humbahas Siap Dukung Program Pemkab, Begini Tanggapan Bupati Oloan Nababan
Tergolong Rendah
Kerja sama dengan DJP dan DJPK ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Saat ini tingkat kepatuhan membayar pajak di Sumut masih tergolong rendah. Untuk pajak kenderaan masih di sekitaran 30 persen.
“Kepatuhan masyarakat Sumut membayar pajak masih cukup rendah, padahal pajak ini memberikan andil besar untuk APBD Sumut, kita berharap ke depannya semakin maksimal,” kata Surya.
Baca Juga: Gempa Taput: Polda Sumut Himbau Masyarakat Waspada Potensi Tanah Longsor Susulan
Penagihan Pajak Daerah
Sementara itu Ditjen DJPK Luky Alfirman mengatakan PKS OP4D diharapkan memberikan dua manfaat bagi pemerintah daerah, antara lain akses terhadap data atau informasi pajak pusat dari Ditjen Pajak, untuk meningkatkan potensi dan ekstensifikasi terkait pajak daerah.