Realitasonline.id - MEDAN | Universitas Sumatera Utara (USU) secara resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat umum untuk menjadi anggota Majelis Wali Amanat (MWA) USU Wakil Masyarakat periode 2025-2030.
Pendaftaran dibuka mulai Senin 24 Maret 2025 dan berlangsung hingga Rabu 9 April 2025.
Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Pemilihan Muhammad Anggia Muchtar didampingi oleh Sekretaris Panitia Muara Panusunan Lubis, serta anggota panitia lainnya yaitu Rulianda Purnomo Wibowo, Arida Susilowati, dan Ely Hayati Nasution, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Persatuan Wartawan Unit Pemko Medan Dukung Wali Kota Rico Waas Bangun UMKM dan SDM Naik Kelas
Peluang yang dibukakan untuk masyarakat umum tersebut dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2014 Pasal 25 tentang Statuta USU yang menyatakan bahwa Majelis Wali Amanat merupakan salah satu organ penting di USU.
Lebih lanjut, dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan, anggota MWA USU terdiri dari Menteri, Rektor, Wakil Senat Akademik dan Wakil Masyarakat dengan salah satu kewenangan utama menetapkan keputusan terkait pemilihan dan pemberhentian rektor.
Proses Seleksi
Proses seleksi calon anggota MWA USU Wakil Masyarakat diawali dengan pengumuman pendaftaran, yang dilanjutkan dengan verifikasi dokumen, penetapan calon, tahap pemilihan, dan diakhiri dengan pengajuan nama terpilih kepada Menteri.
Baca Juga: Kakanwil Kemenag Sumut Minta Petugas Haji Menjaga Sikap dan Menjadi Teladan Bagi Jemaah
Muhammad Anggia Muchtar lebih lanjut menjelaskan USU memiliki tiga pilar lembaga utama yang menjadi fondasi dalam pengelolaan dan pengembangan universitas, yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Eksekutif (yang dipimpin oleh Rektor beserta jajarannya).
Keanggotaan Majelis Wali Amanat (MWA) USU terdiri dari total 21 orang yang mewakili berbagai unsur penting dalam struktur universitas, yang meliputi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi sebagai perwakilan pemerintah, Rektor USU sebagai pimpinan eksekutif universitas, 8 orang perwakilan dari Senat Akademik (SA) yang mewakili kepentingan akademik, serta 11 orang perwakilan masyarakat yang bertugas menyuarakan aspirasi publik.
Dari 1 anggota wakil masyarakat tersebut, 1 orang secara otomatis dijabat oleh Gubernur Provinsi Sumatera Utara berdasarkan posisinya (exofficio), sedangkan 10 anggota lainnya dipilih melalui proses seleksi ketat dan transparan yang dilaksanakan oleh Senat Akademik USU.
Baca Juga: Polrestabes Medan Memusnahkan Barang Bukti Sabu 32 Kg, Dihadiri Kapolda Sumut dan POM TNI AD.
MWA sebagai salah satu lembaga tertinggi, memegang peran yang sangat strategis dan krusial dalam menetapkan kebijakan umum universitas, termasuk arah pengembangan akademik, tata kelola keuangan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan visi dan misi USU.