Realitasonline.id - Medan | Ketua Karang Taruna Kota Medan, Yopie Batubara bersama Kuasa Hukumnya Dedi Suheri SH melaporkan beberapa akun media sosial Instagram dan oknum pengacara berinisial PS ke Polda Sumut, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah melalui elektronik, Minggu (30/3/2025).
"Hari ini kedatangan kita ke Polda Sumut untuk membuat laporan berita Hoax/fitnah disebar di Instagram, mengakibatkan keributan sampai adanya aksi beberapa orang datang ke rumah klien kami mengganggu kenyamanan rumah tangganya. Keluarganya merasa terganggu, terintimidasi dengan berita-berita tersebut," ujar Dedi Suheri kepada wartawan di SPKT Polda Sumut.
Dedi juga menyayangkan adanya pernyataan didalam rekaman video tersebut, seorang oknum pengacara menuding kliennya melakukan dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 27 Milyar. "Seharusnya bertindaklah dia sesuai tugas dan fungsinya sebagai pengacara," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Cemarkan Nama Baik, Sintua dan Staf TU Dilaporkan Pendeta HKBP Sidorame ke Polda Sumut
Harusnya, tambah Dedi, setelah somasi dan lainnya, silahkan dia melakukan upaya hukum, jangan meneror dan mendatangi rumah seseorang dengan mengintimidasi, menakut-nakuti dengan membuat di media sosial. Ini sangat bertentangan dengan kode etik pengacara. Kedepannya kita akan melaporkan juga ke dewan kehormatannya," tambahnya.
Dedi menjelaskan, dalam narasi di Instagram tersebut menyebutkan kliennya diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang belum tentu kebenarannya, tanpa adanya hak jawab ataupun pemberitaan yang berimbang dari sumbernya.
"Kita harap Polda sumut segera memproses ini agar tidak ada kebiasaan seperti ini lagi. Jangan membuat berita hanya membuat keributan sehingga mengganggu kenyamanan dari klien kami," terangnya.
Ia juga menjelaskan, oknum pengacara PS tersebut diketahui telah beberapa kali melakukan teror, dengan telepon ataupun langsung mendatangi rumah kliennya.
"Info yang kita dapatkan dari klien kita, oknum pengacara berinisial PS ini sering datang, sering meneror melalui telepon bahkan semua orang di teror, seolah-olah klien kita ini telah melakukan kejahatan, silahkan faktakan kejahatannya.
Terkait hal itu, dalam laporan itu melaporkan oknum pengacara tersebut duga meminta untuk disebarkan. Kita harap ini masalah diusut tuntas agar diketahui siapa sebenarnya penyebarkan berita ini sehingga mengakibatkan keributan dan mencemarkan nama baik klien kami," tegas Dedi didampingi rekannya Asril Siregar.
Baca Juga: Diduga Cemarkan Nama Baik Dirut RSUD Tarutung, Kantor Hukum S.R.B Somasi Sarwoedy Gultom
Diberitakan sebelumnya, Viral di Media Sosial Instagram video yang menuding Ketua Karang Taruna Kota Medan Yopie Batubara melakukan dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 27 Milyar. Terlihat dalam video, seorang oknum pengacara bersama beberapa orang menggeruduk rumah pelapor. (AP)