Realitasonline.id-Jakarta | Pengacara Edward Akbar, Jundri R. Berutu, menepis pernyataan Kimberly Ryder yang mengklaim suaminya hanya memberikan nafkah Rp2 juta per bulan selama pernikahan mereka.
Dalam sebuah wawancara, Jundri menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Jundri R. Berutu menyampaikan bahwa jumlah nafkah yang diberikan Edward Akbar kepada Kimberly Ryder tidak hanya Rp2 juta, seperti yang disebutkan dalam pernyataan Kimberly.
Meski proses perceraian mereka masih berlangsung di pengadilan, Jundri menekankan bahwa pihaknya tidak merasa etis untuk membeberkan rincian lebih lanjut di luar persidangan.
"Prosesnya masih berjalan di pengadilan. Kami tidak bisa membahas terlalu jauh di sini karena itu kurang etis. Mas Edward juga memiliki hak untuk memberikan pembelaan melalui jalur hukum," kata Jundri saat ditemui di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Jumat (18/10/2024).
Baca Juga: Kondisi Mulai Stabil, Lolly Minta Sesuatu Kepada Nikita Mirzani
Ia menambahkan bahwa pihak Edward akan menggunakan hak jawab dan pembelaan melalui proses hukum, termasuk dalam tahapan eksepsi, replik, duplik, hingga pembuktian.
"Silakan jika itu versi mereka, namun dari pihak kami menyatakan bahwa itu tidak benar," ujar Jundri.
Lebih lanjut, Jundri mempertanyakan klaim nafkah Rp2 juta tersebut dengan melihat kondisi kehidupan Kimberly Ryder dan anak-anaknya.
Menurutnya, logika tersebut tidak sejalan dengan kenyataan bahwa keluarga mereka masih hidup dengan baik hingga saat ini.
"Jika memang dari awal hanya diberi Rp2 juta, secara logika, tentu keluarga itu sudah tidak bisa hidup dengan layak. Tetapi, faktanya, keluarga ini sudah bertahan bertahun-tahun, bukan?" tegas Jundri.
Baca Juga: Sehari, 3 Tersangka Pengedar Narkoba Diciduk Polres Padangsidimpuan dari Dua Tempat Berbeda
Jundri juga menyoroti bahwa isu mengenai jumlah nafkah ini baru muncul belakangan, meskipun mereka telah menikah dan hidup bersama selama beberapa tahun.
"Baru kali ini saja muncul tuduhan soal Rp2 juta. Jadi, hal ini tidak tepat," tambahnya.