Sebagai informasi 26 Titik Kartometrik yang telah disepakati tersebut terletak di 11 Kecamatan dan 21 Kelurahan di Kota Medan. Sedangkan untuk Kabupaten Deli Serdang sendiri terletak di 5 Kecamatan dan 18 Desa.
Nantinya setelah pembahasan dalam rapat ini selanjutnya tim penegasan batas daerah akan meninjau langsung ke titik lokasi yang telah di sepakati bersama.(AY)