Realitasonline.id - Medan | Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara (Kanwil BPN Provsu) gelar Rapat Evaluasi Kinerja, sekaligus membahas perubahan regulasi dan sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) di aula Adhiguna kantor tersebut, kemarin.
Kegiatan ini dihadiri jajaran internal Kanwil BPN Sumut, seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten / Kota se Sumut, serta tim dari Direktorat Pendaftaran, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN.
Rapat juga diikuti secara daring oleh Tim Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin LP2B).
Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2022.
Regulasi ini mengatur pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah.
Tim dari Kementerian ATR/BPN dalam paparannya menyampaikan, perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, dilakukan pula penyesuaian pada sistem aplikasi KKP, yang merupakan sistem digital utama dalam layanan pertanahan nasional.
Baca Juga: Warga Binjai Minta Polisi Bongkar Sindikat Penyalur Pekerja Ilegal ke Kamboja
Menurutnya, evaluasi kinerja dan pembaruan sistem serta regulasi ini, kinerja BPN Sumut dapat semakin responsif, efisien dan akuntabel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“ Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan seluruh jajaran di daerah memahami arah kebijakan terbaru serta mampu mengimplementasikannya secara efektif, ” ujar perwakilan dari Direktorat Pendaftaran.
Sementara, Kepala Kanwil BPN Sumut Sri Pranoto menegaskan pentingnya sinergi dan pemahaman bersama dalam menghadapi perubahan regulasi serta pembaruan sistem pelayanan pertanahan.
“ Rapat evaluasi ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan yang lebih efisien, transparan dan akuntabel. Perubahan regulasi dan penyesuaian sistem KKP yang disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN merupakan langkah nyata dalam mendukung percepatan transformasi digital di lingkungan BPN, ” ujar Sri Pranoto.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kantah di Sumut yang telah berkomitmen dalam menjalankan tugas dengan integritas dan semangat pelayanan.
“ Kami berharap seluruh satuan kerja di wilayah Sumut dapat segera mengimplementasikan kebijakan baru ini secara optimal, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, ” pungkasnya.