Selain kebocoran PAD juga menjadikan pelanggaran estetika kota yang menimbulkan pendirian bangunan menjadikan kota Medam semrawut.
Contoh pembiaran pelanggaran itu kata Lela seperti kendati pelanggaran roilen atau sempadan bangunan namun tetap berdiri tanpa tindakan.
Begitu juga bangunan banyak melanggar jalur hijau namun tetap berdiri mulus.
"Belum lagi sarat dengan pelanggaran tetapi berdiri mulus. Tidak ada izin terkait unit dan pelanggaran izin jumlah lantai. Penyimpangan itu terkesan ada pembiaran, " tuding Lela seraya mengatakan terkat biaya konsultan untuk pendirian bangunan selalu dikeluhkan warga pendiri bangunan. (AY)