Realitasonline.id - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan permasalahan pertanahan di Sumut memang banyak.
Ia mengharapkan kehadiran Menteri ATR BPN Nusron Wahid di Sumut dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan.
Bobby Nasution menyampaikan permintaan soal lahan eks HGU PTPN seluas 5.873 hectare.
Kunjungan Menteri ATR BPN Nusron Wahid di Medan untuk menghadiri rapat kordinasi (Rakor) tentang penyelesaian masalah pertanahan di Sumut, kemarin.
Terkait permintaan Gubernur Sumatera Utara itu Menteri Nusron mengatakan akan menyelesaikan hal tersebut.
Nusron akan kembali mengadakan rapat khusus bersama dengan Gubernur Bobby Nasution dan bupati/walikota terkait.
Menurut Nusron, tanah tersebut tidak lagi milik PTPN. Saat ini tanah tersebut sudah masuk kategori tanah negara bebas. Jika sudah begitu, pemberian tanah menjadi wewenang Kementerian ATR BPN.
“Itu akan kami tetapkan sebagai target objek reforma agraria dan kami akan rapat khusus dengan Pak Gubernur lagi, sama Bupati, untuk mengatur ini, supaya tercermin dan tercipta prinsip keadilan dan pemerataan. Jangan sampai orang yang tidak berhak mendapat, sebaliknya juga jangan sampai orang yang berhak mendapat tapi malah tidak mendapat,” kata Nusron.
Selain itu, Nusron juga mengungkapkan pada rapat tersebut juga dibahas mengenai penyelesaian konflik pertanahan.
Untuk itu, Nusron mengedepankan prinsip win-win solution. Ia juga akan mencari pola penyelesaiannya.
“Masyarakatnya bahagia, tetapi pemerintah tidak dirugikan dalam arti tidak ada aset yang terdisrupsi,” kata Nusron.
Rapat tersebut juga membahas percepatan sertifikasi tanah yang ada di Sumut.
Saat ini, dari total 4 juta hektare, ada kurang lebih 54% atau 2 juta hektare tanah yang belum tersertifikasi.
Dalam empat tahun ke depan, Ia menargetkan tanah yang sudah terserfitikasi mencapai 70%. (AY)