Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Ojek Online, Ada 5 Kesepakatan

photo author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 09:28 WIB
Pemprov Sumut melalui Dinas Perhubungan Sumut memfasilitasi pertemuan perusahaan aplikasi dan driver ojek online guna membahas dan merampungkan regulasi yang mengatur operasional Ojol. (Realitasonline.id/Kominfo Sumut)
Pemprov Sumut melalui Dinas Perhubungan Sumut memfasilitasi pertemuan perusahaan aplikasi dan driver ojek online guna membahas dan merampungkan regulasi yang mengatur operasional Ojol. (Realitasonline.id/Kominfo Sumut)

Realitasonline.id - MEDAN | Regulasi yang mengatur operasional ojek online (Ojol) telah dirampung Pemprov Sumut.

Regulasi ini mencakup sejumlah aspek mulai dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, hingga ketertiban layanan transportasi online.

Finalisasi regulasi tersebut dilakukan dalam pertemuan yang difasilitasi Pemprov Sumut bersama perusahaan aplikasi dan driver Ojol.

Baca Juga: Idul Adha 1446 Hijriah di Sumaatera Utara: Prabowo Serahkan 36 Ekor Sapi Kurban, Bobby Nasution 10 Ekor Lembu dan Pemprov Sumut 123 Ekor

Juga dihadiri instansi terkait, antara lain Dit Res Siber Polda Sumut, Dit Intelkam Polda Sumut, Dinas Kominfo Sumut, Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Kanwil Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK).

Juga hadir seluruh perwakilan aplikator  termasuk perwakilan unsur driver dari Shopee, Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive.

“Dari pertemuan tersebut telah disepakati ada lima poin utama yang akan menjadi regulasi operasonal ojek online di Sumut,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus Panjaitan, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Latihan Timnas Indonesia U17 di Sumatera Utara, Bobby Nasution Siapkan 3 Lapangan

Adapun kesepakatan tersebut, dikatakan Agustius, yakni:

-Pertama, pihak aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, serta sanksi yang akan diterapkan dalam SK Gubernur.

-Kedua, aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut untuk melayani driver dan konsumen.

-Ketiga, lanjutnya, program promo harus disosialisasikan dengan jelas dan dipahami driver,

-Keempat akan dilakukan pertemuan rutin dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev), melibatkan aplikator, driver dan unsur regulator, untuk menindaklanjuti jika ada unsur pelanggaran dalam pola kemitraan,

-Kelima, aplikator wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, dijelaskan Agustinus, Pemprov Sumut melalui Dinas Perhubungan telah menyusun Draft Surat Keputusan Gubernur Sumut tentang Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X