17 Ribu Lebih Pekerja Rentan dan Pengemudi Ojol di Kota Medan Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Selasa, 27 Mei 2025 | 19:45 WIB
Walikota Medan Rico Waas berikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 17 Ribu lebih pekerja rentan dan pengemudi Ojol (ojek online), Senin (26/5/2025). (Realitasonline.id/Dok)
Walikota Medan Rico Waas berikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 17 Ribu lebih pekerja rentan dan pengemudi Ojol (ojek online), Senin (26/5/2025). (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Pemko Medan peduli terhadap nasib pekerja rentann dan pengemudi ojol di Kota Medan.

Hal itu terlihat ketika Wali Kota Medan Rico Waas memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 17.851 pekerja rentan termasuk di dalamnya pengemudi Ojol (ojek online).

Langkah ini dinili sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Medan yang peduli dengan nasib pekerja rentan.

Baca Juga: Komit Berantas Narkoba, AKBP Yulhendri Ungkap 16 Kasus Barang Haram di Aceh Tenggara

Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan tersebut dilakukan Rico Waas secara simbolis dalam apel bersama bertajuk Medan Peduli Pekerja Rentan 2025 di halaman depan Kantor Walikota Medan, Senin (26/5/2025).

Turut hadir dalam apel tersebut Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut I Nyoman Suarjaya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Jeffri Iswanto, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, pimpinan Perangkat Daerah, serta Para Camat dan Lurah Sekota Medan.

"Apel ini bukan sekedar seremonial, tetapi rasa hormat kita kepada para pekerja yang berlalu lalang mencari nafkah di kota ini, maka dari itu mudah-mudahan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan ini bisa melindungi diri pekerja dan juga keluarganya,"kata Rico Waas.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keuangan OJK Sasar Guru dan ASN, Ingatkan Bahaya Judol Berkedok Game Online

Dikatakan Rico Waas, pekerja rentan sering kali dalam kondisi yang tidak memiliki kepastian penghasilan dan belum mendapatkan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, padahal jaminan sosial adalah hak dasar setiap warga negara dan menjadi kewajiban negara termasuk Pemerintah Daerah untuk memenuhinya.

Oleh sebab itu, Pemko Medan telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sebanyak 30.785 orang meliputi pekerja rentan, pelayan masyarakat, guru mengaji, guru sekolah minggu, pengurus rumah ibadah, penggali kubur, nelayan dan juga non ASN.

"Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama untuk melindungan para pekerja rentan ini dari resiko dalam bekerja seperti kematian dan kecelakaan. Selain itu langkah ini juga sebagai upaya kita dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan,"bilang Rico Waas.

Dalam apel tersebut Rico Waas juga secara khusus berpesan kepada pengemudi ojek online meski telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan berarti malah ugal-ugalan membawa kendaraan yang justru membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Pemberian BPJS ini menjadi pelindung dan juga warning, artinya apabila terjadi sesuatu hal memang diberikan santunan kepada keluarga tetapi bukan itu yang diperlukan, yang diperlukan adalah bagaimana bapak ojol bisa pulang kerumah dengan selamat,"jelas Rico Waas.

Beberapa waktu yang lalu, Rico Waas juga telah menginstrusikan kepada seluruh Kepala Lingkungan untuk mendaftarkan masyarakat yang ada di lingkunganya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Opini Syaiful Syafri: Kualitas Pendidikan di Indonesia, Keberhasilannya Ada di Kebijakan Kepala Daerah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X