Jelang Kepulangan Jemaah Haji ke Tanah Air, PPIH Ungkap Hanya 2 Koper ini yang Boleh Dibawa ke Pesawat

photo author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 17:22 WIB
Sekretaris PPIH Debarkasi Medan Muhammad Yunus.
Sekretaris PPIH Debarkasi Medan Muhammad Yunus.

Realitasonline.id - Medan | Menjelang kepulangan ke Tanah Air, jemaah haji diimbau untuk memperhatikan barang bawaan seperti koper. Pasalnya, ada sejumlah barang yang dilarang untuk dimasukkan dalam koper bagasi.

Sekretaris PPIH Debarkasi Medan Muhammad Yunus mengatakan, ada ketentuan barang bawaan yang harus dipatuhi agar proses pemulangan berjalan dengan lancar.

Muhammad Yunus menerangkan, koper yang dibawa oleh jemaah hanya dua jenis, yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg.

 

 

 

"Hanya dua koper ini yang boleh dibawa ke pesawat oleh jemaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat," ungkapnya, Kamis (12/6/2025).

 

Baca Juga: SMSI Apresiasi Lewat Anugerah Sahabat Pers pada Polri Humanis, Demokratis, dan Peduli

 

Dikatakannya, koper besar akan ditimbang di lobi hotel dua hari sebelum jadwal penerbangan ke Tanah Air. "Jadi jemaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai," pesannya

Berikut beberapa barang yang tidak boleh dibawa jemaah dalam koper besar yaitu, Air Zamzam, dalam bentuk dan kemasan apa pun, barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai, power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh, uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih, produk hewani dan makanan berbau tajam serta tanaman hidup dan hasilnya.

 

Baca Juga: Digelapkan Maling, Kapolres Padangsidimpuan Serahkan Kembali Motor ke Korban Curanmor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X