Selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.
Saat ini, para tersangka tersebut tengah ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan guna proses hukum lebih lanjut. (AH)