Golfried, politisi dari partai Solidaritas Indonesia menanyakan pajak retribusi dan PBB, pajak reklame merek, CSR perusahaan yang dilakukan.
Baca Juga: Edarkan Sabu di Perbaungan, Seorang Pria Asal Medan Tembung Tak Berkutik Ditangkap Polisi
"Kami juga ingin mendengar, bagaimana prosedur CSR yang dilakukan perusahaan. Berapa nilai CSR. Apakah sudah sesuai dengan peraturan dan regulasi, " ucapnya.
Menjawab pertanyaan dari komisi III DPRD Kota Medan tersebut, Yuwandi perwakilan pihak PT. Musim Mas mengaku perusahaan mereka sudah memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
"Terkait CSR, setiap tahun perusahaan ada program CSR, ada di Tanjung Mulia, Kim3. kita ada konsultasi publik. Sejauh ini ada beberapa kelurahan di wilayah dekat perusahaan yang kami lakukan kerjasama. Setiap lebaran dan tahun baru perusahaan selalu memberikan bantuan sosial dan juga hewan kurban. Sunatan massal dan sembako bagi masyarakat sekitar seperti di Titi Papan, sekitar 300 paket. Untuk CSR nya kami bagikan sendiri, "sebutnya.
Terkait adanya keluhan masyarakat di kelurahan Mabar yang belum merasakan dampak keberadaan perusahaan, Yumandi mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat dan kepala lingkungan. " Kami juga ingin keberadaan kami bermanfaat bagi warga sekitar perusahaan, "ucapnya.
Yuwandi juga menambahkan, peeusahaan mereka memiliki 1500 karyawan. Dan selalu menggandeng orang-orang sekitar pabrik. Pada proses rekrutmen pekerja, perusahaan juga ada menerima warga sekitar namun sesuai prosedur dan jabatan yang dibutuhkan.
"Untuk pembayaran PBB tahun 2025, kemarin kami dihimbau percepatan pembayaran. Jatuh tempo di bulan Agustus, namun Mei sudah kami bayar. Dengan luas lahan 4,4 hektar, perusahaan membayar pajak PBB Rp 1,2 miliar antara lain Tanjung Mulia, Martubung dan Mabar, "jelasnya.
Salomo perwakilan dari PTSP kota Medan pada pemaparannya mengatakan adanya temuan mereka dimana PT.Musim Mas memiliki 34 KBLI.
"Dan ada temuan pada beberapa KBLI yang belum dilaporkan. Meski ada juga yang telah dilaporkan. Ada 2 lokasi KBLI yang sama, saran kami agar kami hapus agar tidak ada simpang siur perizinan, " ujarnya.
Salomo juga menambahkan ada beberapa produksi yang belum terbit izinnya agar segera di urus. Contoh, industri minyak goreng kelapa sawit yang beralamat di jalan Pancing dan Jalan Yos Sudarso.
Baca Juga: Jangan Percaya Laporan Oknum LSM! Anggota DPRD Medan Ini Berang Dituding Back Up Perusahaan Ekpedisi
"KBLI 38220, pembuangan limbah berbahaya. KBLI 20232, industri kosmetik termasuk pasta gigi yang juga belum dilaporkan. Kami berharap ini dapat segera dilaporkan, "ungkap Salomo.
David Roni G Sinaga selanjutnya mengatakan dari hasil pertemuan yang dilakukan diketahui masih adanya perizinna dan sertifikasi yang belum selesai.
"Dari sini kita mengetahui dimana kelemahannya sehingga izin belum dikeluarkan. Untuk itu kami menghimbau kepada PT. Musim Mas untuk segera mengurus izin yang belum keluar. Namun, kami akan terus melakukan pengawasan hingga izinnya terbit, "terang David Roni G Sinaga.