Fraksi Golkar DPRD Medan Soroti Kejanggalan Camat Medan Deli dalam Pengangkatan Kepling 13, Wali Kota Rico Waas Diminta Bersikap Tegas

photo author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 21:08 WIB
Fraksi Golkar saat menyampaikan pemandangan umum fraksi di DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dok)
Fraksi Golkar saat menyampaikan pemandangan umum fraksi di DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dok)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran daerah kabupaten atau kota. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Semua peraturan perundang-undangan itu menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif dalam melakukan pencegahan dan pemadaman bencana khususnya bencana kebakaran di Kota Medan, Fraksi DPRD Medan menyambut gembira diajukannya Rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran sekaligus memberikan apresiasi.

Kemudian, kepada saudara walikota Medan yang telah mengajukan tempat waktu dan penuh inovasi yang baik, pencegahan dan penanggulangan kebakaran pembahasannya harus lebih luas dan lebih mendalam cakupannya.

Sehingga Perda ini nanti tidak hanya mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran semata, tetapi juga harus mengatur tidak sempit yang kita pikirkan sehingga di tingkat nasional para pakar telah mengumandangkan perlunya Kementerian khusus mengurusi pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Tidak seperti yang berlaku sekarang, hanya diurus oleh institusi dalam Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Bupati Langkat Dukung Soliditas Forkopimda Lewat Lomba Menembak HUT Bhayangkara ke-79

Berkaitan dengan hal-hal yang kami sampaikan di atas, maka Fraksi Golkar mengusulkan agar pembahasan dan perlu secepatnya dilaksanakan membentuk panitia khusus atau Pansus yang bekerja optimal penuh keseriusan dan kecermatan dengan melibatkan pakar atau akademisi.

Fraksi Golkar DPRD Medan memahami sebaik apapun peraturan daerah didukung dengan sarana dan prasarana tanpa anggaran yang memadai serta dikelola oleh SDM yang baik dan berdedikasi akan memperoleh hasil yang optimal

Selanjutnya Fraksi Golkar ingin mengajukan pertanyaan sebagai berikut:

1. Apa kendala operasional dari Damkar selama ini dan bagaimana koordinasinya dengan instansi terutama kepolisian dan Kejaksaan apabila dalam peristiwa terjadinya kebakaran dan terindikasi adanya peristiwa.

2. Apa lingkup Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran kaitannya dengan masalah yang dihadapi selama ini, mohon penjelasannya. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X