Realitasonline.id - MEDAN | Wakil Ketua DPRD Medan gelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan, Selasa (08/07/2025).
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas hasil kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra bersama anggota dewan dari Komisi 1 dan Komisi 4 pada Senin 7 Juli 2025 lalu.
Hal itu terkait temuan kerusakan infrastruktur di sepanjang Jalan Pelabuhan Raya Kecamatan Medan Belawan.
Baca Juga: Musrenbang RPJMD Samosir Diharapkan Menghasilkan Dokumen Perencanaan Komprehensif
Rapat ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan terkait antara lain Polres Pelabuhan Belawan, Kejaksaan Negeri Belawan, PT Sarana Maju Perkasa, PT Sumatera Tobacco Trading Company, PT Belawan Indah, PT Mitra Jaya Bahari, PT Pelindo Regional I, serta pemilik SPBU 14.204.1120 Belawan II.
Dalam berita acara rapat tersebut telah disepakati bahwa seluruh perusahaan yang berlokasi di sepanjang ruas jalan yang mengalami kerusakan diwajibkan untuk membangun saluran drainase di depan area masing-masing.
Dengan menggunakan dana perusahaan sendiri dan mengacu pada pedoman teknis yang difasilitasi oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.
Setelah pembangunan drainase selesai dilaksanakan, PT Pelindo Regional I akan melanjutkan dengan kegiatan perbaikan jalan.
Dalam kesepakatan ini Polres Pelabuhan Belawan dan Kejaksaan Negeri Belawan turut hadir sebagai saksi.
Pertanyaannya, kenapa rakor terkait temuan kerusakan infrastruktur kok dibahas di ruang rapat Banmus?
Baca Juga: Pengembangan Tax Center, DJP Sumut I Teken Kerja Sama dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia
Untuk diketahui, fungsi utama ruangan Badan Musyawarah (Banmus) di DPRD adalah sebagai pusat perencanaan dan koordinasi kegiatan DPRD. Secara lebih rinci, fungsi ruangan Banmus adalah: