Dalami Kasus Suap Topan Ginting KPK Periksa Sakretaris Dinas PUPR Sumut

photo author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 14:55 WIB
Ilustrasi Kantor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Jakarta (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi Kantor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Jakarta (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi terkait suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara (Dinas PUPR Sumut) yang melibatkan Topan Ginting.

Pemeriksaan ini dilakukan di gedung KPK pada Kamis (10/7/2025). Sebanyak dua orang saksi yang diperiksa KPK. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad.

M Haldun yang merupakan Sekretaris Dinas PUPR Sumut yang dikonfirmasi Jumat (11/7) membenarkan pemeriksaan KPK itu. Dia mengatakan, KPK menanyakan terkait proyek di PUPR Sumut.

 

Baca Juga: BRI Himpun Dana Pihak Ketiga hingga Rp1.421,60 T, Pengguna BRImo Capai 40,28 Juta User

 

"Iya diperiksa KPK terkait OTT kemaren, saya sebagai Sekretaris PUPR ditanyai soal proyek itu," kata Haldun.

Haldun mengatakan, KPK juga menanyakan apakah proyek jalan yang akan dilelang itu masuk dalam APBD Sumut 2025.

Proyek jalan itu adalah pembangunan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Sebelummya, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).

Baca Juga: Kasus Jukir dan Penjual Es di Dolok Masihul Sergai Viral di Media Sosial, Kini Damai

 

Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X