Baca Juga: Pedagang Berjualan di Badan Jalan dan Sampah Menumpuk, Ini Jawaban Wali Kota Wesly
6. Wajibnya pemasangan papan proyek;
7. Evaluasi dan pemberhentian Kades Poldung;
8. Pembentukan tim pengawas independen.
GMP Sumut menegaskan, bila tuntutan tidak ditindaklanjuti, aksi lanjutan akan digelar.
Mereka mendesak Kejati Sumut, KPK, hingga Bupati Labura segera turun tangan menyelamatkan uang negara di Desa Poldung. (ND)