“Akreditasi tersebut merupakan bentuk kesiapan kami dalam menjawab tantangan penegakan hukum di bidang perpajakan pada era digital. Kami ingin memastikan bahwa setiap proses analisis data elektronik dilakukan secara sah, ilmiah, dan dapat digunakan sebagai alat bukti yang kuat,” ujar Arridel. (HZ)