Perda Kesehatan akan Direvisi, DPRD Medan Warning Rumah Sakit: Beri Layanan Buruk akan Dikucilkan

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 14:42 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | DPRD Medan melakukan revisi Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk meningkatkan kualitas layanan Kesehatan di kota ini.

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Afif Abdillah, Kamis 31/7/2025, membenarkan adanya revisi itu.

Revisi diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Medan yang termasuk di dalam nya program Universal Health Coverage (UHC).

Baca Juga: Hadapi Tantangan Komunikasi Modern, Dirut Pelindo Ingatkan Hal ini

"Kami mendorong agar semua rumah sakit di Kota Medan memberikan pelayanan terbaik," ujar Afif Abdillah.

Menurut dia, Perda itu dianggap perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan sistem kesehatan terkini mengingat telah berlaku selama 13 tahun.

"Revisi dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang lebih optimal terutama bagi yang terdaftar dalam program UHC," kata dia.

Baca Juga: Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama Ikuti Program Kepatuhan KPPU

Nantinya, kata dia, fokus revisi Perda itu akan terkait peningkatan pelayanan Rumah Sakit dan Puskesmas serta mengoptimalkan program UHC yang dibiayai APBD.

Lalu, akan ada penerapan sistem reward dan punishment terhadap layanan fasilitas kesehatan dan perbaikan sistem administrasi dan manajemen kesehatan.

Rumah sakit yang mendapatkan nilai tinggi akan menerima apresiasi, sedangkan rumah sakit yang mendapat nilai rendah akan dikenakan sanksi, termasuk pembatasan rujukan dari Puskesmas.

Baca Juga: BKMT Arse Peringati 1 Muharram, Mantan Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu Ajak Warga Bersatu

Dengan revisi Perda itu diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat terutama dalam hal akses dan kualitas kesehatan.

"Kita semua berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Medan dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan haknya untuk mendapatkan perawatan yang layak," ujarnya. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X