Layanan Pertanahan Kini Lebih Cepat dan Transparan, Ini Gebrakan Kanwil BPN Sumut

photo author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:57 WIB
Kanwil BPN Sumut resmi luncurkan Pelayanan Peralihan Hak Elektronik. (Realitasonline.id/Dok)
Kanwil BPN Sumut resmi luncurkan Pelayanan Peralihan Hak Elektronik. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara (Kanwil BPN Sumut) resmi luncurkan Pelayanan Peralihan Hak Elektronik dalam sebuah acara yang digelar di Hotel Adimulia Medan, Senin (4/8/2025).

Inisiatif layanan pertanahan ini menjadi bagian penting dari upaya percepatan transformasi digital di sektor pertanahan yang akan diimplementasikan di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota se Sumatera Utara (Sumut).

Acara peluncuran dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, antara lain Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi dan Informasi Dwi Budi Martono, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Shammy Ardian, serta Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR BPN, Deny Prasetyo.

Baca Juga: Satlantas Polres Samosir Hadirkan Semangat Kemerdekaan RI ke-80 kepada Pengendara

Jajaran Kepala Kantah dari seluruh wilayah Sumatera Utara, termasuk Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina ST, turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kanwil BPN Sumut Sri Pranoto menekankan peluncuran layanan ini merupakan langkah nyata dalam reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik.

" Transformasi ini diharapkan mampu menghadirkan layanan pertanahan yang kompetitif, mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah, mempercepat realisasi investasi, serta mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sumut, " ujar Sri Pranoto.

Baca Juga: Untuk Masyarakat Sumut, Sutarto : Layanan Transportasi Umum Bus Listrik Perlu Diperluas

Ia menyatakan layanan Peralihan Hak Elektronik memungkinkan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk melakukan proses balik nama atau peralihan hak atas tanah secara digital, tanpa harus melalui prosedur manual yang selama ini memakan waktu dan rentan kesalahan.

Dengan diluncurkannya sistem ini, Sumut menjadi salah satu Provinsi yang proaktif dalam mengimplementasikan kebijakan digitalisasi pelayanan pertanahan yang telah dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN secara nasional.

"Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan di era digital, " katanya.

Respon Bobby Nasution

Sementara Gubsu Bobby Afif Nasution menekankan pentingnya peran Kementerian ATR/BPN menjaga stabilitas keamanan.

Baca Juga: Bobby Nasution Komit Perkuat Sinergitas dengan Pimpinan dan Fraksi DPRD Sumut

Kepastian hukum atas lahan merupakan hal yang krusial di Indonesia, terutama di Sumut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X