0leh : Haji Irwansyah - Wartawan Realitas/Realitasonline.id
Realitasonline.id - MEDAN | "Gegara nila setitik, rusak susu sebelanga". Pepatah diatas, amat cocok untuk menggambarkan satu kasus di Kecamatan Medan Marelan saat ini.
Masalah satu bangunan tembok bermasalah diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di depan satu ruko milik warga di Jalan Titi Pahlawan Pasar 5 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, dikabarkan tak kunjung tuntas.
Yang mana GSB adalah Peraturan Daerah yang mengatur batas minimal jarak antara bangunan dengan batas lahan lainnya, seperti jalan, sungai, atau bangunan lain. Tujuannya, untuk menjaga keamanan, kenyamanan, keteraturan dan estetika tata ruang kota.
Baca Juga: Gerakan Pangan Murah, Direktorat Polairud Polda Sumut Salurkan 5 Ton Beras Kepada Masyarakat Belawan
Padahal, kasusnya telah dilaporkan warga yang merasa keberatan atas dibangunnya dinding tembok tersebut (warga yang bersebelahan), sejak 18 Juli 2025. Warga itu keberatan area Rukonya tertutup, berpotensi banjir, dan tidak nyaman atas dibangunnya tembok itu.
Melalui wartawan media ini, pihaknya mulai melaporkan, sekaligus mengkonfimasi ke Lurah Rengas Pulau. Sang Lurah lantas menyurati pemilik Ruko yang mendirikan tembok. Tak mendapat tanggapan, surat diteruskan ke Camat Medan Marelan.
Selanjutnya, pihak Kecamatan Medan Marelan melalui Sekretaris Camat (Sekcam) meneruskan surat tersebut ke Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), melalui bukti penerimaan dan Pdf surat, tercatat tanggal 25 Juli 2025 sudah di terima pihak Perkim Cikataru Medan.
Tampak pihak Kecamatan Medan Marelan mulai lepas tangan. Merasa bukan tanggung jawabnya lagi.
Memang agak janggal, kedatangan wartawan Realitasonline.id yang mengkonfirmasi tindak lanjut terkait tembok tersebut ke Perkim Cikataru, justru mendapat pertanyaan balik dari salah seorang stafnya bagian pengawasan, Senin (4/8/2025), bahwa dia berkelit belum mendapat suratnya, minta tunjukkan suratnya.
Berarti surat tersebut mengendap begitu saja di meja kantor Perkim Cikataru, tanpa ada identifikasi atau pemeriksaan surat masuk. Lalu, apa saja kerja pegawainya ? Sementara Kepala Dinasnya juga setali tiga uang, tak mau tau keluhan masyarakatnya ?
Buktinya, Realitasonline.id sudah menunjukkan Pdf surat tersebut padanya yang masuk ke Perkim, saat dikonfirmasi pun tak menggubris alias masa bodo, Kamis (7/8/2025). Beginilah kinerja bawahan Walikota Rico Waas. Apakah sang Kadis tak paham Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ?
Isinya jelas, merupakan dasar hukum yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik. Tujuannya pun jelas, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan Kebijakan.