Realitasonline.id - Medan l Satresnarkoba Polrestabes Medan, Selasa (12/8) sore kembali melakukan operasi gerebek sarang narkoba, di area perladangan tak jauh dari pemukiman penduduk Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu.
Dalam penggerebekan, diduga seorang bandar diringkus, kedapatan menyimpan 26 paket sabu. Penggerebekan dilakukan sebagai respon atas aduan masyarakat, yang resah dengan praktek jual beli narkoba di lokasi penggerebekan.
"Dari lokasi penggerebekan, kami amankan seorang bandar berinisial W, menyita 26 paket sabu siap edar. Kami juga temukan dua barak narkoba, salah satu baraknya terdapat mesin judi jenis tembak ikan," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan.
Dua barak narkoba ditemukan, kemudian dihancurkan dan dibakar, termasuk mesin judi yang ditemukan di dalam barak, agar tidak ada lagi praktek jual beli narkoba di lokasi penggerebekan.
"Para pelaku di lokasi ini memanfaatkan akses ke lokasi yang sulit, ditambah lagi mereka menggunakan alat komunikasi HT dengan menempatkan orang di akses masuk, sehingga saat petugas datang, orang - orang yang ada di barak dapat melarikan diri begitu mendapat informasi dari yang berada di akses masuk," tambah Thommy.
Baca Juga: Berantas Narkoba, Polres Langkat Akhirnya Gerebek Tempat Hiburan Malam One King Golden
Untuk memberantas praktek jual beli narkoba di tempat ini secara menyeluruh, kawasan ini kini dalam pengawasan pihak Kepolisian, dan orang - orang yang diduga terlibat dalam praktek jual beli narkoba di tempat ini, terkhusus yang berperan sebagai pemasok narkoba, kini dalam pengejaran.(Ogek Tanjung)