Berantas Narkoba, Polres Langkat Akhirnya Gerebek Tempat Hiburan Malam One King Golden

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 22:16 WIB
Tempat Hiburan Malam One King saat digrebek Polres Langkat. (Realitasonline.id/DOK)
Tempat Hiburan Malam One King saat digrebek Polres Langkat. (Realitasonline.id/DOK)

Realitasonline.id - Langkat |  Polres Langkat terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak kejahatan, khususnya kasus penyalahgunaan Narkoba.

Sepanjang Mei 2025 saja Polres Langkat berhasil mengungkap 32 kasus Narkoba dengan 42 tersangka.

Sebagian kasus terungkap melalui patroli senyap dan kerja intelijen. Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita 61,02 gram sabu, 20 butir ekstasi, dan 2.295,52 gram ganja.

Baca Juga: Wartawan Diintimidasi, Penesehat Hukum Tolak Mediasi dengan Polres Madina

“Kami tidak main-main. Ini bukan sekadar angka. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam membersihkan Langkat dari ancaman narkotika,” ujar Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui sambungan telepon, Kamis (5/6/2025).

Dari 42 tersangka, 38 diantaranya laki-laki, dan sisanya perempuan. Sebagian diduga kuat terhubung dengan jaringan yang lebih besar.

“Penyelidikan masih terus bergulir. Tak ada ruang untuk puas, apalagi berhenti,” tegasnya.

Baca Juga: Diduga Langgar Izin dan Pajak ABT, Perkumpulan PENJARA Labuhanbatu Raya Laporkan PTPN IV Regional 1 Distrik Labuhanbatu 2 ke Polisi

Langkah tegas ini muncul ditengah berbagai sorotan. Sebagian pihak mempertanyakan efektivitas pemberantasan narkoba. Namun AKBP David menjawabnya dengan kerja nyata.

“Silahkan masyarakat menilai. Tapi kami bekerja berdasarkan fakta dan data, bukan opini. Ini bukan soal pencitraan, ini penegakan hukum yang serius,” tegas Kapolres lagi.

Baca Juga: Macet Total Sejak Pagi! Sejumlah Titik Tol Arah Jakarta Tersendat Parah, dari Jagorawi hingga Dalam Kota Tak Luput dari Kepadatan

Polres Langkat menyatakan komitmennya untuk menelusuri jejak jaringan hingga ke akar-akarnya.

“Upaya ini bukan tujuan akhir, melainkan awal dari serangkaian penindakan yang lebih luas,” tutupnya. (ND)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X