Kabar Gembira! DPRD Medan Tetapkan RPJMD, 20 Ribu Siswa SD SMP dan 1000 Mahasiswa dapat Beasiswa, Keluarga Miskin akan Disantuni Selama 3 Tahun

photo author
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 13:11 WIB
Warga miskin Kota Medan yang jadi sorotan DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dok)
Warga miskin Kota Medan yang jadi sorotan DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Imbau Pemilik Kilang Padi Tidak Timbun Beras

Keluarga Miskin Dapat Bantuan selama 3 Tahun

Terkait Program Keluarga Harapan (PKH) kata Henry Jhon, ada sekitar 15 ribu kepala keluarga yang masih masuk daftar tunggu penerima bantuan sosial pemerintah pusat.

Untuk mengatasi daftar antri tersebut, Pemko membuat program bantuan sosial daerah bagi keluarga miskin yang tidak terjangkau PKH.

Tapi sistemnya memberi bantuan per tiga tahun setelah itu diganti dengan keluarga lainnya agar ada pemerataan. Diharapkan, selama mendapat bantuan perekonomian keluarga miskin tersebut bisa berubah, jelas Henry Jhon.

Ada juga bantuan bagi warga lanjut usia (lansia) yang miskin, kemudian bantuan bagi kaum janda tapi namanya diganti perempuan kepala keluarga.

Kaum difabel, lansia juga ada bantuan sosialnya yang memiliki kategori keluarga miskin. “Kalau PKH ditangani Kementerian Sosial, bantuan sosial daerah ini Pemko sendiri yang menjalankannya,” ucapnya.

Baca Juga: Abdul Rahim Siregar: Perang Tanpa Kompromi Merdekakan Sumut Dari Narkoba

Pada laporan Pansus, Henry Jhon menyampaikan RPJMD harus menjadi dokumen operasional terukur dengan penetapan indikator kerja daerah (IKD) yang realistis.

Perlu penguatan sinkronisasi antar dokumen perencanaan daerah agar perencanaan dan penganggaran lebih terintegrasi. Selain itu, sinkronisasi RPJMD harus selaras dengan RPJM Nasional serta renstra OPD agar sinergi pembangunan dapat terwujud.

“Strategi pendanaan dan pembiayaan pembangunan, Pansus mendorong pemko agar cermat dan inovatif dalam memaksimalkan sumber-sumber pendanaan, termasuk kolaborasi dengan pihak swasta dan pemerintah pusat,” tuturnya. (AY)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X